Niat Pinjam Uang Tutup Utang di Bank, Selain Rumah Tinggal Beralih Kepemilikan Malah Jadi Terdakwa

Surabaya, JejaringPos.com – Muhamad Agus Ridwan putra dari terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif, Memberikan kesaksiannya dipersidangan dalam perkara pidana sebagaimana pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Parlin Manulang dari Kejari Perak, Yakni pasal 167 dan 385 KUHP dituduhkan kepada sang ayah.
Tidak banyak yang diungkapkan saksi Agus dalam persidangan ini. Salah satunya saksi mengatakan bahwa terdakwa Nurul Huda dan dirinya sempat protes saat Notaris membuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas pinjaman Nurul Huda sebesar Rp 2 miliar dari The Tomy (Pelapor).
“Saya sempat protes saat Notaris membacakan PPJB itu. Namun dicegah sama The Tomy dengan mengatakan kalau PPJB itu bukan untuk apa-apa, hanya sebagai pegangan The Tomy saja. Katanya untuk menguatkan The Tomy saja,” kata saksi Agus dihadapan majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik, bersama anggota Suparno dan Kadwanto di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (22/2).
Ditanya oleh kuasa hukum dari terdakwa Nurul Huda, siapa saja yang ikut menghadiri penandatanganan PPJB tersebut,? Saksi Agus menjawab yang datang di Notaris adalah terdakwa Nurul Huda, saksi Agus sendiri bersama-sama dengan adik kandungnya.
Dalam sidang, saksi Agus juga mengatakan bahwa untuk PPJB tersebut, terdakwa Nurul Huda pernah diberikan pinjaman uang sebesar Rp 2 miliar oleh The Tomy dengan bunga sebanyak 5 persen perbulan.
Saat sidang selesai digelar, Diluar ruang sidang Garuda 2 terdakwa sempat mengungkapkan kepada wartawan bahwa mengaku tidak menerima salinan akta perjanjian, Notaris yang membuat akta PPJB bernama Sujadi disebut telah meninggal dunia.
“Saya sama sekali tidak menerima salinan akta, Notaris yang membuat pun sudah meninggal dunia, ruko kami mau dilelang karena tidak melunasi utang di Bank Bukopin Rp 1 Miliar bunga total 50 Juta, lalu kami pinjam 2 Miliar ke Tomy dan dikenakan bunga 5 persen,”beber terdakwa.
Untuk diketahui, Jika dalam dakwaan Jaksa terdapat perbedaan kronologi kasus bahwa menyebut, pada bulan September tahun 2012, korban The Tomy diberitahu oleh seorang broker bernama Dimas Ihtiawan jika ada Ruko milik terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya dengan luas tanah dan bangunan 214 M2.
Tertarik dengan informasi tersebut, The Tomy dan Dimas pun melihat lokasi Ruko yang hendak dijual tersebut dengan ditemani oleh terdakwa Nurul Huda bersama anaknya Mochamad Agus Ridwan.
Setelah melihat lokasi Ruko, The Tomy tertarik membelinya Ruko tersebut saat itu oleh terdakwa Nurul Huda ditawarkan dengan harga Rp. 3 Miliar, Tetapi ditawar oleh The Tomy dengan harga pembelian sebesar Rp. 2 Miliar
Jhon



