Hukum

Hakim PN Surabaya Vonis 4 Bulan Pelaku Pemukulan Stick Baseball, Penasehat Hukum : Hukuman Yang Setimpal


Foto : Tengah, Hakim ketua saya mulai baca putusan, Kanan, Pengacara Jan Labobar

Surabaya, Jejaringpos.com – Terdakwa Willem Fredrick Mardjugana kasus pemukulan base ball terhadap mahasiswa yang viral, Hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Djuanto memvonis 4 bulan saat sidang digelar diruang Sari 2.

“Mengadili, Menyatakan terdakwa Willem Frefrick Mardjugana telah terbukti bersalah, Menjatuh pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 4 bulan,” baca hakim ketua Djuanto didampingi hakim Titik dan I Ketut Suarta selaku anggota, Selasa sore (28/2).

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Uwais Deffa Qorni,SH,MH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Langsung menyatakan terima atas putusan majelis hakim.

“Terima majelis,” ujarnya pada sidang sebelumnya menuntut 6 bulan terhadap terdakwa.

Begitu juga dari pihak terdakwa maupun tim penasehat hukum, Advokat Jan Labobar,SH,MH dan Assc Prof Dr.Oscarius Yudhi Ari Wijaya,MH,MM,CLI, sama-sama menyatakan terima atas putusan tersebut sebelumnya juga disampai Fredrick melalui online.

“Terima yang mulia,” sahut pengacara Jan Labobar dan terdakwa.

Foto : Lokasi TKP Indomaret jalan majapahit surabaya

Usai sidang, Masih di PN Surabaya, Advokat Jan Labobar,SH,MH penasehat hukum terdakwa mengomentari putusan hakim bahwa tim pengacara menerima putusan karena terdakwa juga sudah terima serta pelapor sudah memaafkan.

“Kami menyatakan terima, karena memang korban sudah memaafkan, juga ini karena salah paham saja, hukuman juga sudah sesuai 4 bulan dari tuntutan jaksa 6 bulan,” pungkas advokat Labobar yang sering bersidang dipengadilan.

Terpisah, Advokat Dr.Oscarius Wijaya salah satu tim penasehat hukum, menyampaikan tanggapannya terkait putusan majelis hakim PN Surabaya.

“Kami selaku kuasa hukum menerima vonis hakim, karena sesuai fakta persidangan semua sudah terang benderang. Ada peristiwanya, ada permintaan maaf dan penyesalan dari pelaku, pemberian maaf dari korban serta kesesuaian keterangan para saksi. Vonis 4 bulan merupakan hukumam yang setimpal,” tandas pengacara bergelar Assc Prof maupun menjabat rektor kampus STIE Dukuh Kupang Surabaya, melalui pesan whatsappnya saat dikonfirmasi Jejaringpos.com.

Untuk diketahui, Kejadian bermula pada Kamis tanggal 03 November 2022 sekitar pukul 10.19 WIB, bertempat di parkiran Indomaret Point yang beralamatkan Jalan Mojopahit No.01 Keputran Kota Surabaya (daerah dinoyo), terdakwa yang sedang mengendarai mobil Audy warna hitam memundurkan mobil untuk keluar dari tempat parkiran Indomart.

Dimana bersamaan dengan pengendara mobil lain yaitu pengemudi bernama Felix Kurniadi. Juga di dalam mobil yang dikendarai Felix terdapat Rafael Tanagani (pelapor) duduk sebelah bangku sopir, dan termasuk teman-teman pihak pelapor, yang selanjutnya terjadi percekcokan diparkiran indomaret tersebut, Saat terdakwa sambil berjalan kearah mobilnya emosi karena ditantang suruh pukul, korban Rafael pun dipukul pakai stick baseball mengenai sebelah kanan pipi korban.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button