
Terdakwa Henry Wibowo saat akan memakai rompi tahanan ketika sidang berakhir digelar
Surabaya, JejaringPos.com – Variani seorang pengusaha kuliner yang sedang berkembang di surabaya kembali batal bersaksi, Rencana kesaksiannya akan didengarkan dalam perkara penipuan yang dijalani suaminya Henry Wibowo sebagai Terdakwa, sehingga sidang digelar dengan mendengarkan kesaksian Erika mantan karyawan CV.Baja Inti Abadi (CV BIA) milik Terdakwa.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati sebelumnya saat sidang penundaan Kamis 14 Agustus 2025 lalu diruang Sari 1, Erika dikarenakan tidak ada konfirmasi untuk dapat bersaksi meski direncanakan hanya melalui Video Call namun sidang terpaksa ditunda.
Disaat itu juga Dilla menyampaikan pesan kepada majelis hakim yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum, didampingi hakim anggota Erly Soelistyarini dan Jahoras Siringo-ringo, Bahwa pihaknya akan memanggil Variani untuk hadir pada sidang berikutnya Pada Selasa 19 Agustus 2025 kemarin, akan tetapi lagi-lagi batal digelar, begitu juga hingga persidangan Kamis (21/8/2025) pada hari ini Variani pun kembali tidak memenuhi panggilan sidang pengadilan.
Kemudian Erika yang bersaksi melalui Teleconference (Video Call) menyampaikan beberapa jawaban, atas pertanyaan jaksa maupun hakim, dan penasehat hukum Terdakwa, yakni Rosita dan Noerana terkait proses pemesanan besi hingga soal pembayaran dan Bilyet Gyro.
“Siapa yang nyuruh saksi melakukan pembayaran, Saksi tahu siapa yang pesan barang, Selalu yang memberikan petunjuk apakah pak Henry (Terdakwa),” tanya hakim ketua pada Erika kemudian menjawab “Iya”. dalam sidang yang digelar diruang garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (21/8).
Lebih lanjut hakim kembali bertanya terkait masa waktu siapa sebagai Direktur CV BIA dan soal Bilyet Gyro, maupun atas nama pemesanan besi kepada PT Nusa Indah Metalindo (PT.NIM) Korban atau Pelapor.
“Saksi waktu kamu belum keluar siapa direkturnya?, Yang nyimpen BG siapa? Itu setiap lakukan pesanan atas nama siapa, CV?,” ujar majelis dengan berbagai pertanyaan.
“Isnaeni bu, saya (yang simpan bg),Ya atas nama CV,” bebernya dengan suara yang tidak terlalu jelas.
Selanjutnya hakim tampak heran saat Erika mengungkapkan jika terdakwa yang dengan membeli banyaknya besi, sehingga total tagihan mencapai Rp 31 Miliar lebih, Terdakwa disebut dengan menjual rugi sebagaimana harga pembelian, dan penjualan dihargai sama bahkan dibawah harga beli, Meski Erika menambahkan jika barang semua laku terjual.
Usai sidang berlangsung, Rosita selaku pengacara Terdakwa juga sekaligus kuasa hukum Variani ketika dimintai Komentarnya Ia kembali menolak meski diminta hanya 1 menit saja.
Hal sama pada sidang agenda lalu Selasa (29/7/2025) ketika usai sidang mendengarkan kesaksian Budi Suseno (Pelapor), dan 2 orang pegawai PT.Nusa Indah Metalindo, Pengacara Rosita, telah dimintai komentarnya sayangnya Ia tidak berkenan dan berlalu begitu saja, Namun Ironis berapa hari kemudian Rosita malah menyampaikan protes dari pihak kliennya terhadap media ini, dengan menganggap berita keliru dan menyampaikan rencana jika pihak kliennya akan mensomasi Dewan Pers.
“Karena berita nya keliru, kami ini diminta tolong utk somasi kpd dewan pers. Kami pikir mau berbagi jika dimungkinkan,” pesan Rosita sebelumnya Kamis (31/7/2025) juga sempat menghubungi melalui panggilan telepon yang meminta agar berita dihapus.
Untuk diketahui, Karena pihak istri terdakwa melalui Rosita, juga sebelumnya meminta media ini agar tidak memberitakan nama usaha istri dari terdakwa yakni terkait nama ‘Ayam Berkat’, Padahal informasi tersebut sesuai fakta karena diungkapkan oleh narasumber yang dapat dipercaya, Bahkan Rosita pun mengakui kepada media ini dengan mengatakan jika kliennya merintis sejak lama.
Sementara, Pada Senin 4 Agustus 2025 lalu media ini kembali mengkonfirmasi pihak pengacara lewat pesan singkat whatsapp, terkait aliran dana maupun sisa tagihan PT NIM yang belum dibayarkan Henry Wibowo sebesar Rp 6,245 Miliar apakah masuk sebagai modal usaha? Rosita pun membantah.
“Tidak pak . Krn saat penyidikan sdh di teliti keluar masuk uang di rekening , malahan uang Bu Variani masuk banyak ke CV BIA . Harus nya keluarga nya ini kasihan pak , terutama bu Variani sampai jual nasi pada mula nya krn covid itu usaha nya pak Henry sepi dan kesulitan berputar apalagi ada yg gak dibayar orang , ada bbrp yg hutang ke pak Henry gak bayar,” sanggahnya hal sama dengan kronologi kasus sesuai pemberitaan sebelumnya.Red