BisnisHukum

Palsukan Merek EIGER, 3 Pengusaha Diadili

Foto : Kanan, para terdakwa saat menjalani persidangan, Kiri, jaksa menunjukan barang bukti pada saksi

Surabaya, JejaringPos.com – 3 orang pengusaha terpaksa diadili dengan berstatus Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Oki Mujiastuti dari Kejati Jatim usai menyampaikan surat dakwaannya dihadapan majelis hakim, Saat itu juga menghadirkan sejumlah saksi termasuk pelapor dari pihak perusahaan yang dirugikan.

Ketiga Terdakwa itu tanpa menjalani tahanan didalam Rutan masing-masing bernama Andi Muhamad Amin (Pemilik Toko Cahaya Dunia di Pasar Turi), Muhammad Abdunnasir, dan Mochamad Afifudin (Pemilik perusahaan sandal merek palsu) Selanjutnya jaksa pun membacakan surat dakwaannya.

“Bahwa Merek Eiger telah terdaftar di Kememkumham RI an.Ronny Lukito, yang beralamat di Komplek Galeria 168 C-1, Cihideung, Kab. Bandung untuk kelas barang : 25 (dua puluh lima) berupa pakaian, kutang wanita, jas, jaket, T-Shirt, kaos singlet, scarf, korset, rompi, sarung tangan, dasi, topi, ikat kepala, penutup kepala, kerudung kepala, sepatu, sandal, popok bayi dari tekstil, manset, songkok, sol sepatu, sol sandal, jas hujan, sesuai Sertifikat Merek Nomor IDM000525338,” ujar jaksa perempuan, Pada Kamis (10/4/2025) ketika sidang digelar diruang utama Candra.

Kemudian, Oki menjelaskan lebih lanjut isi dakwaannya terkait produk Sandal merek Eiger yang dipalsukan ketiga Terdakwa padahal merek jenis tersebut dimiliki oleh PT.Eigerindo Multi Produk Industri.

“Bahwa sandal Merek EIGER hanya diproduksi oleh PT.Eigerindo Multi Produk Industri di Jalan Raya Soreang KM.11,5 No.127A, Katapang, Bandung Bahwa berawal sekitar bulan Februari 2024, Saksi Femmy Vandriansyah yang bekerja sebagai Online IP & Socialization Officer PT. Eigerindo Multi Produk Industri mengetahui jika di Toko Cahaya Dunia milik Saksi Andi Muhamad Amin (Berkas Terpisah) yang beralamat di Lt.2 Blok E-7 No.3-5 dan Blok G-6 No.3 di Pusat Grosir Surabaya, Surabaya melakukan penjualan barang berupa Merek Eiger yang tidak sesuai dengan ketentuan,” sambung jaksa pengganti dari dua nama jaksa Estik Dilla Rahmawati dan Rakhmawati Utami.

Dalam lanjutan dakwaan jaksa juga mengatakan jika saksi Femmy Vandriansyah dan Saksi Abner Jolando mendatangi Toko Cahaya Dunia untuk melakukan pembelian 1 (satu) pcs sandal yang menggunakan merek EIGER tanpa hak dengan harga Rp75.000 bertujuan mengecek Merek EIGER yang dijual di toko tersebut untuk dilakukan penelitian serta pembahasan bersama Ronny Lukito.

Diketahui bahwa barang tersebut bukan hasil produksi PT.Eigerindo Multi Produk Industri dikarenakan secara tampilan dan kualitas produk berbeda dengan barang hasil produksi.

Perbedaan Produk asli Eiger Terdaftar dan Palsu

Perbedaan dan persamaan antara sandal merek EIGER terdaftar (produksi PT.Eigerindo Multi Produk Industri) dengan sandal merek EIGER tanpa hak yang terdakwa produksi dan perdagangkan sebagai berikut,

Sandal merek EIGER terdaftar (Asli) : Tali sandal tebal, Bahan spon keras, Merek EIGER yang terdapat pada bawah sol langsung hasil cetak mesin, Motif warna pada sol hasil cetak mesin.

Sandal merek EIGER  tanpa hak (Palsu) : Tali sandal tipis, Bahan spon gampang kempes, Merek EIGER yang terdapat pada bawah sol tempelan/hasil lem, Motif warna pada sol hasil cat.

Penjelasan Perbedaan Harga

Dari segi harga ada perbedaan antara yang terdaftar dan yang tanpa hak, harga barang tanpa hak lebih murah dari harga yang terdaftar/asli serta kualitas barang jauh lebih bagus yang terdaftar/asli.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Ayat (2) UU.No.20 Tahun 2016  tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai jaksa membacakan surat dakwaan maupun menjelaskan perbedaan Produk asli dan Palsu, Selanjutnya saksi Femmy selaku pihak yang dikuasakan oleh Direktur untuk membuat laporan ke polisi ia pun memberikan keterangannya dipersidangan, bahwa pihak perusahaan tidak dirugikan secara materil namun hanya sebagai inmateril saja.

“Saya sebagai Legal diberikan kuasa untuk membuat laporan, dalam hal ini perusahan hanya dirugikan secara inmateril, kami tidak menuntut jika apapun putusan hakim nantinya,” tandas Femmy.

JHON

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button