HukumPemerintah

Pelaku Kasus Miras Tanpa Cukai yang Rugikan Negara Dihukum 30 Bulan, Mia Santoso Selaku Bos DPO

Ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya tempat disidangkan perkara 

Surabaya, JejaringPos.com – Kasus ribuan botol minuman beralkohol tanpa cukai selesai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Terdakwa bernama Dominikus Dian Djatmiko selaku pegawai yang diperintah oleh pemilik Mia Santoso (DPO) telah divonis majelis hakim terbukti bersalah.

Vonis majelis hakim yang diketuai Hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly dibantu hakim anggota Ferdinand Marcus Leander dan hakim Taufik Tatas Prihyantono, Menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan hakim dibacakan pada Rabu (28/5/2025) kemarin.

Kemudian hakim juga pada amar putusan Menghukum denda namun pengganti jika tidak dibayarkan maka hukuman pengganti selama 6 Bulan.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar 10 X Rp 7.781.244.600,- = Rp. 77.812.446.000,00 Miliar ditambah pidana denda 2 x (dua kali) Rp 3.661.142.380,00 = Rp7.322.284.760,00 jadi total keseluruhan pidana denda sebesar Rp. 77.812.446.000,00 + Rp7.322.284.760,00 = Rp 85.134.730.760,00 Miliar dan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/ atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 Bulan,” sambung isi putusan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum Putu Eka Wisniati dari kejari tanjung perak sebelumnya Senin, (19/5/2025) menuntut selama 4 tahun.

Tampak beberapa botol minuman beralkohol, Ilustrasi

Untuk diketahui, Meski hukuman badan dijatuhkan berbeda kepada terdakwa, Namun dalam amar putusan hakim dan tuntutan jaksa, Keduanya kompak menyatakan jika Mia Santoso (DPO) selaku bos (Owner) dan Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1).

“Menyatakan Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Mia Santoso Daftar Pencarian Orang (DPO), menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1),” jelas poin amar tuntutan dan putusan.

Sebagai informasi, Kronologi singkat kasus paska dilakukan penangkapan dan penyitaan oleh Dirjen Bea Cukai terhadap Terdakwa.

Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sebelumnya telah diberikan kepercayaan oleh MIA SANTOSO (DPO) untuk mengelola dan memegang kunci gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur

Gudang alamat Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dangudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, dimana gudang-gudang tersebut adalah tempat penyimpanan atau penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang tidak resmi yaitu tidak dilekati pita cukai milik Mia Santoso (DPO).

Bahwa selanjutnya Terdakwa dibantu saksi Boby Irawan, mengambil24 karton (330 botol). BKC (Barang Kena Cukai) Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)  impor Gol C tahun 2023 yang ada di dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, dimasukan ke boxTruk Isuzu Traga Nopol L 9848 CJuntuk dibawa dengan tujuan gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

Namun ketika di Jalan Komplek Pergudangan Maspion, Romokalisari, datang saksi Robert Sulino Saputra, saksi Muhammad Hisyam Rizqullah, saksi Davy Frederick Hutagalung, saksi Sukron Ramadan, saksi Redy Nugroho dari Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan penindakan terhadap Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ saat itu dikemudikan Terdakwa, selanjutnya dilakukan pengembangan lokasi tempat penimbunan.

Bahwa perbuatan Terdakwa menyediakan untuk dijual yang telah dilakukan beberapa kali melalui pengiriman ke beberapa jasa ekspedisi dengan tujuan pembeli yang telah ditentukan oleh Mia (DPO). Dan akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama Mia (DPO) telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 3.661.142.380 Miliar.

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button