Hukum

Pembalakan Kayu Secara Ilegal, Oknum Kades di Ngawi Ditangkap

Foto: Barang bukti kayu gelondongan yang diamankan

Madiun, Jejaringpos.com – Petugas Polisi Kehutanan (Polhutmob) Perhutani KPH Madiun, Menangkap seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Ngawi, inisial BKR diduga terlibat ilegal logging atau pembalakan liar. Lima batang kayu sonokeling yang ditebang dari wilayah kabupaten Madiun diamankan sebagai barang bukti.

Dari informasi yang diperoleh, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slambur, Kecamatan Geger. Tepatnya berada di petak 105b1 Hutan Sono, RPH Tambakmerang, BKPH Dagangan.

Foto: Kayu saat diangkut mobil pickup

Komandan Regu Polhutmob KPH Madiun, Tito Murbo Santoso, Menginformasikan jika sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya BKR berhasil ditangkap.

“Sekitar 17.45 Wib, kita masih di posko jalan A.Yani bahwa di Rambak Merang ada informasi kejadian penebangan pohon tanpa ijin jenis Sono di wilayah RPH Tambakmerang, BKPH Dagangan,” ujar Tito. Selasa (27/6/2023) lalu.

“Ternyata pak mantri dan pak mandor sudah kejar kejaran dengan Grandmax yang mengangkut kayu sono tersebut. Grandmax tersebut masuk ke perkampungan dan terpelosok ke parit. Sopirnya berhasil melarikan diri dan kernetnya masih bisa diamankan di Polsek Geger,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, BKR dan komplotannya kerap melakukan pembalakan liar, dan sudah beberapa kali berurusan dengan penegak hukum akan tetapi tampaknya tidak merasa jera untuk melakukan aksinya.

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button