Pendiri Perguruan Karate Batal Mundur Dipidana, Kaget Uang Arisan Rp 7 M

Foto : Dilayar monitor tampak terlihat sidang digelar
Surabaya, Jejaringpos.com – Liliana Herawati binti Husin Abdullah harus mendekam dipenjara akibat permasalahan di internal pengurus Perguruan, “Perkumpulan Pembinaan Mental Karaye Kyokushinkai atau disebut juga International Karate Organization Kyokushinkai” disingkat dengan kata IKOK.
Pada kali ini, terdakwa Liliana yang disidang di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/5), masih agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH, Sebagaimana pada poin dakwaan, Bahwa Liliana disebut selain sebagai pimpinan pusat, juga sebagai salah satu pendiri perguruan sebagaimana dakwaan berikut.
“Bermula terdakwa merupakan Pimpinan Pusat dari Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai yang didirikan oleh Hanshi Nardi T Nirwanto SA yang merupakan ayah angkat terdakwa, selain sebagai pimpinan perguruan terdakwa juga merupakan salah satu pendiri berdasarkan Akta No 13 tanggal 16 Januari 2015, dimana dalam akta tersebut sebagai Pendiri adalah DR.KPHA.Tjandra Sridjaya,SH,MH, Bambang Irwanto dan Liliana Herawati (terdakwa), dengan kegiatan salah satunya adalah mengelola dana arisan bagi warga perguruan, simpatisan maupun masyarakat umum,”demikian kutipan dakwaan jaksa tentang masalah internal perguruan.
Selanjutnya pada tahun 2019 terdakwa yang sebagai pendiri perguruan pembinaan mental karate, juga mendirikan sebuah Yayasan Pembinaan Mental Karate yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 25 Pebruari 2019 dengan kegiatan yang dilakukan sama dengan perkumpulan yakni arisan untuk warga dan perguruan.
Atas pendirian Yayasan yang dilakukan oleh terdakwa kemudian terhadap terdakwa dilakukan teguran secara lisan oleh perkumpulan, namun tidak mendapatkan respon dari terdakwa, karena tidak mendapatkan respon dari terdakwa, selanjutnya disepakati untuk dilakukan rapat pada tanggal 07 Nopember 2019 bertempat di Gedung Srijaya Lantai 4 Kota Surabaya.
Rapat yang dihadiri oleh pihak perkumpulan diwakili oleh saksi Erick Sastrodikiro sebagai Sekretaris Jenderal dan saksi Tjandra Sridjaya sebagai Ketua Umum (dikenal sebagai pengacara), sedangkan dari perguruan diwakili oleh terdakwa selaku Pimpinan Pusat (Kaicho) didampingi oleh DR.Andi Prajitno, saksi Alex Suantoro, Ricky Gunawan, Surya Kentjana, Rudy Hartono, Rudy Mulyo, dan Vincent Handoko.
Dari hasil rapat tersebut adalah, Diusulkan nama perkumpulan pembinaan mental karate diganti, Diusulkan untuk Kaicho sebagai alternative mengundurkan diri, Ketua DPP menyatakan berhenti.
Bahwa kemudian sekitar bulan September-Oktober 2021 ketika terjadi pertemuan di Batu, terdakwa menanyakan kepada Erick (diketahui sebagai pelapor) tentang keberhasilan melaksanakan arisan yang dikelola oleh perkumpulan, kemudian Erick menyampaikan hasil kerja pengelolaan dana arisan dan CSR/Donator oleh perkumpulan sudah mencapai lebih dari Rp.7 Miliar.
Lebih lanjut, Setelah terdakwa Liliana mendengar keberhasilan pengelolaan arisan yang mencapai Rp. 7 Miliar timbul niat terdakwa untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari perkumpulan dengan cara pada tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris Dr Andi Prajitno untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara terdakwa menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan pembinaan mental karate.
Dalam perkara ini terdakwa oleh jaksa dikenakan pasal alternatif yakni pasal pemalsuan surat 266 ayat 1 atau ayat 1 KUHP.
Red


