HukumPemerintah

Pengacara Itong Mantan Narapidana Korupsi Diangkat Menjadi ASN di PN Surabaya

Itong isnaini Hidayat saat sebagai kuasa hukum tergugat notaris Edhi Susanto (Duduk batik merah)

Surabaya, JejaringPos.com – Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat dikabarkan diangkat menjadi seorang ASN di PN Surabaya oleh Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Isu pengangkatan Itong yang menjadi ASN menuai tanda tanya, Pasalnya pria yang saat ini kembali berprofesi sebagai pengacara, setelah ia bebas dari penjara dalam kasus Gratifikasi karena sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas kabar yang diperoleh, media ini pun mencoba menghubungi Humas PN Slamet Pujiono yang juga seorang hakim karir, Tak lama kemudian humas menjelaskan jika sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh sebanyak 15 orang wartawan dengan maksud yang sama.

“Pagi juga Saya baru ketemu teman 2 wartawan sebanyak 15 orang untuk menjawab masalah tsb. Minta tolong tanya teman teman yang lain ya. Karena jawabannya panjang dan pertanyaannya sama semua.Mauliate lae,” kata mantan ketua pn blora. Rabu (27/8/2025).

Sementara, Informasi terkait pengangkatan Itong menjadi ASN di PN Surabaya pun dibenarkan hakim Pujiono.

“Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujar majelis ruang sidang kartika sebagaimana dikutip dari potretkota.com.

Terpisah, Pengacara Itong saat akan dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, mendadak nomor kontak yang sebelumnya aktif sebagai aplikasi whatsapp kini menjadi nomor panggilan biasa, sayangnya ketika ditelepon beberapa kali hingga berita ditulis Itong belum merespon.

Hal sama pengacara Silvy yang sehari-hari beraktifitas di PN dan juga sebagai rekan kerja Itong belum memberikan jawaban terkait pesan yang dikirim.

Untuk diketahui, Itong yang kini berstatus mantan narapidana sebelumnya bersama panitera pengganti pn surabaya Mohammad Hamdan, pada 20 Januari 2022 silam ditangkap KPK karena menerima suap dari seorang Pengacara bernama RM.Hendro Kasiono sebesar Rp 450 Juta tujuan memuluskan dalam perkara perdata.

Dipengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya, Oleh Majelis hakim yang diketuai hakim Tongani, dibantu hakim anggota Cokorda Gede Arthana dan Darwin Panjaitan, Itong yang sebelumnya diadili saat itu Selasa 25 Oktober 2022, ia divonis selama 5 Tahun penjara ditambah pidana denda sebanyak Rp 300 juta subsidair selama 6 Bulan karena terbukti bersalah.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button