Hukum

Pengacara King Finder Wong Tanggapi Pemberitaan, Piter Talaway : Rekaman Harus Diserahkan ke Penyidik Evaluasi Melalui IT

(Tengah) Piter Talaway saat dampingi klien terdakwa King (Baju Putih)

Surabaya, JejaringPos.com – Advokat kondang Surabaya, Piter Talaway,SH,MH dari kantor hukum Piter Talaway dan Partner, Menanggapi terkait pemberitaan JejaringPos soal proses persidangan, Rabu (29/4/2024) lalu, Atas permintaan Jaksa untuk mendengarkan rekaman ketika dik kantor Notaris.

Pengacara senior Piter, Selain mempertanyakan soal rekaman yang dimiliki pelapor saat di kantor Notaris Dedi Wijaya, Juga mempertanyakan terkait SOP tentang data yang diwasiatkan.

“Ngak ada sop harus foto dan minta bukti kepemilikan hak yg diwasiatkan. Bisa baca uu notaris. Saya juga lulus nitaris di fakultas hukum Airlangga tahun 1984 dan mengerti aturan peraturan jabatan notaris.,”ujarnya melalui sambungan komunikasi WA, Kamis (2/5)

Lagi penasehat hukum King menjelaskan istilah hukum di Indonesia.

“Sistem hukum pidana kita adalah integrated criminal justice. Artinya jaksa bukan penyidik dia hanya penuntut umum bukan cari cari bukti baru tapi harus melalui polisi. Aneh kalau jaksa bisa disetir sama orang lain,”tandasnya.

Terkait rekaman yang rencana sebelumnya akan didengarkan dipersidangan, Piter kembali menyampaikan pesam bahwa harus diserahkan melalui penyidik untuk dievaluasi melalui ahli IT.

“Rekaman harus diserahkan melalui penyidik untuk dievaluasi melalui ahli IT apa benar itu suara Deddy bukan ngaku ngaku pelapor.( scientific evidence). Jadi sistem hukum pidana yang ada di KUHAP harus ditaati maka kita keberatan rekayasa baru tanpa prosedural hukum acara,”tegas pengacara yang berkantor disamping Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Berupaya menyampaikan kepada majelis hakim agar diperkenankan mendengar bukti rekaman di persidangan, Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menolak, akan tetapi mempersilahkan untuk menyerahkan bukti tersebut pada sidang berikutnya.

Sebelum JPU menyampaikan penjelasan maupun permintaan, Penasehat hukum Terdakwa King Finder Wong menyampaikan keberatannya, Terkait rekaman maupun rencana saksi yang akan diperiksa ulang karena telah sering hadir dipersidangan.

“Kami keberatan yang mulia, Bahwa saksi yang akan diperiksa itu selalu mengikuti persidangan dalam ruangan persidangan ini,”ujar pengacara dari kantor hukum Piter Talaway, Pada sidang yang digelar Senin (29/4) malam hari.

Kemudian, Jaksa Darwis pun mengklarifikasi keberatan penasehat hukum terdakwa, Bahwa alasan akan dimintai keterangan ulang dikarenakan saksi Notaris Dedi Wijaya selalu berubah-ubah

“Terima kasih yang mulia, Meluruskan, Karenakan keterangan saksi berubah-ubah, Nah ini ada percakapan yang direkam pak Henry bahwa kunjungan pak Henry ke kantor notaris Dedi Wijaya kami hanya ingin mendengarkan itu saja tidak ada keterangan tambahan hanya memutar keterangan itu saja,”kata jpu meminta persetujuan hakim.

Sebagai informasi, Perkara pidana pemalsuan surat ini yang menyeret King Finder (Shinse) ke pengadilan, Usai dilaporkan Harijana kuasa ahli waris (Saudara Kandung) Aprilia Okadjaja.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, King didakwa memalsukan surat ke dalam akta otentik yang dibuat Notaris Dedi Wijaya, Yakni Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button