Hukum

Pengusaha Kalimas Surabaya Bebas Kasus Narkotika, Kecewa Sebut Oknum Pengacara Peras 300 Juta Tanpa Kerja

Foto : Ilustrasi, Narkotika sabu dan uang

Sidoarjo, JejaringPos.com – Seorang pengusaha perkapalan di Pelabuhan Kalimas Surabaya, Maman Kalimas sebutan sehari-hari, Merasa diperas padahal tak terbukti melanggar hukum sehingga penyidik Polresta Sidoarjo membebaskan, Maman mendadak dimintai uang Rp 300 Juta oleh oknum pengacara di Sidoarjo, Meski belum diberi kuasa dan tanpa bekerja.

Melalui sambungan telepon whatsapp, Maman bercerita kepada JejaringPos.com berawal sekitar 6 bulan yang lalu (Agustus-2024), Saat sedang berada dirumah ia didatangi 2 orang yang mengaku petugas kepolisian.

Ia lalu dibawa ke kantor Polresta Sidoarjo, Maman menyebut jika saat itu dirinya di Test Urine menggunakan alat Test Pack (Test Kehamilan), dengan hasil negatif karena tak terbukti kemudian ia bersama pegawainya dibebaskan.

“Saya didatangi 2 orang masih muda, saya dibawa ke polresta Sidoarjo, Saya ditest urine pakai alat test kehamilan, saya dinyatakan negatif lalu proses berkas dan saya sudah tanda tangani berkas pemulangan,”katanya kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Foto : Bukti transfer pembayaran melalui rekening Haris

Maman menambahkan bahwa ia merasa bebas dan dinyatakan tidak terbukti, bukan karena pekerjaan pengacara yang tiba-tiba meminta uang dengan jumlah cukup fantastis sebanyak 300 Juta rupiah, Padahal belum ada tanda tangan kuasa serta belum bekerja.

“Enggak tahunya langsung dia minta tahu rekening putaran saya transfer ratusan juta ya langsung dia minta 300 Juta, bukan polisi, yang gendut pokoknya ada 3 orang lawyernya di MJP,”ungkapnya mengaku ada saksi.

Maman lagi, Mengaku setelah tidak diperiksa kembali ditanya soal uang yang sempat turun menjadi Rp 150 Juta, Maman tetap tidak mampu

“Gimana mas kemampuannya, gimana kalau 150 Juta gimana, nego-nego gak ketemu lalu dia (pengacara) pulang,”ujarnya mengutip perkataan pengacara.

Kembali Maman yang juga berdomisili di sidoarjo membeberkan kalau akhirnya uang Rp 50 Juta itu diserahkan dikantor pengacara, dan disaksikan anggotanya Anto, Harisda dan Pihak pengacara 3 orang, serta Maman diminta tanda tangan disebuah kertas yang telah dipersiapkan agar tidak menuntut dikemudian hari.

“Saya transfer ke Rekening Haris dan saya serahkan juga yang tunai dikantor lawyer, yang terima ya pengacara G itu, jadi Dia terima dari lawyer H yang mendampingi Haris, Jadi Haris bersama-sama lawyer H mengasihkan uang itu, Yang ngasihkan uang itu Haris ke G didepan mata saya, Anto dan 3 orang lagi,”bebernya sekaligus turut mengirimkan bukti transfer.

Terpisah, Pengacara G yang diduga juga sebagai oknum wartawan saat dikonfirmasi melalui whatsappnya mengatakan agar mengklarifikasi di Polres dan mengklaim jika pihaknya bukan berkompenten.

“Mas jhon ijin klarifikasi aja di polres kami bukan yg berkopenten, klo ditangkap itu polisi yg tau kami ini profesi pengacara mas jhon jadi tidak punya hak jawab terhadap ap yg njenengan tanyakan,”pungkasnya.Sabtu (1/3/2025).

“Saya juga ph di beberapa media di polda
Monggo di lanjutkan beritanya Siap mas jhon karena apa yg didalilkan patut dibuktikan Kita sama memahami kode etik jurnalis,”sambungnya mengaku sebagai pengacara di beberapa media online.

Lagi ia menjelaskan kalau tidak kenal dengan nama Maman, dan mempersilahkan dibuktikan serta mengaku jika tanggapannya dianggap sudah berimbang, Dan mengklaim tidak pernah menerima baik dari Maman maupun Haris.

“Saya tidak kenal maman klo maman mendalilkan silakan dibuktikan
Cukup saya sdh jawab konfirmasi mas jhon
Sdh mas jhon klo memang berita A1 lanjutkan Mas jhon sdh saya jawab semuanya saya rasa cukup berimbang Kami tidak pernah menerima baik dari maman atopun haris,”tutupnya.

Sementara, Pihak penyidik Polresta Sidoarjo selaku yang menangani kasus Maman dan bawahannya, hingga berita ditayangkan belum dapat dikonfirmasi, Namun nomor whatsapp seorang kanit reskrim di nomor +62853355848xx telah dikirim pesan konfirmasi meski notifikasi terbaca sayangnya belum merespon.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button