BisnisHukum

Pernah Dihukum, Indro Prajitno Komisaris PT.Sumber Baramas Energi Kembali Diadili

Ket Foto : Terdakwa dilayar monitor memakai kemeja kantoran

Surabaya, Jejaringpos.com – Residivis Indro Prajitno (52) belum lama dihukum bersalah oleh Mahkamah Agung RI (MARI) selama 2 tahun penjara dengan kasus penipuan, Kini kembali lagi harus diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dalam perkara pasal penggelapan 372 KUHP.

Dipersidangan terdakwa Indro mengikuti secara online, Jaksa Penuntut Umum Rakhmat Hari Basuki dari Kejati Jatim, menghadirkan saksi korban yang juga Pelapor Yakni, Regina Agnes Wahyu Nurhayati diruang Garuda 1.

Regina pun menjelaskan segala pertanyaan, baik pertanyaan dari majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, Maupun Jaksa dan tim penasehat hukum.

“Indro mengatakan butuh modal dia mengatasnamakan perusahaan saya hanya karena kepercayaan saja, Saya tahu karena saya kan pemain PLN,”ujar wanita berparas cantik yang juga sebagai pengusaha suplier PLN, Pada Selasa (31/10).

Ket Foto : No 3 kanan, baju hijau saksi korban saat memberikan keterangan

Usai sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor, Regina saat hendak keluar pengadilan, Sempat berkomentar ketika ditemui Jejaringpos.com, Korban mengungkapkan kalau terdakwa juga sedang ada kasus lain dan dilaporkan di Mabes Polri.

“Ada juga laporan kasus lain dilaporkan di mabes polri,”bebernya lalu berjalan menuju mobil Alphart hitam bernopol cantik.

Diketahui, Terdakwa Indro sebelumnya diperkarakan oleh rekan bisnisnya bernama Regina Agnes Wahyu Nurhayati selaku Direktur Utama PT Kreasi Energi Alam (PT.KEA), Setelah pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT.Sumber Baramas Energi (PT.SBE) menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara, dengan jumlah total sebesar Rp.17.381 Miliar lebih.

Yang selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT.KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina selaku Direktur PT.KEA.

Terdakwa pada perkara sebelumnya diadili dengan pasal penipuan, Oleh PN Surabaya Indro dibebaskan dari hukuman, Namun Jaksa Kejati Jatim pun melakukan upaya hukum Kasasi, Selanjutnya hakim MA memvonis Indro Prajitno 2 tahun dari tuntutan jaksa selama 4 tahun.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button