BisnisHukum

Perwakilan User Apartemen Group Puncak Ungkap Permasalahan, Pengacara Wihardadi Jabarkan Sejumlah Kasus yang Ditangani

Baju Putih, Pengacara Wihardadi dampingi para perwakilan konsumen/user apartemen group puncak

Surabaya, JejaringPos.com – Sejumlah perwakilan User/Konsumen Apartemen Group Puncak (Saat ini sebagai penggugat), menyampaikan permasalahan yang terjadi, melalui kuasa hukumnya pengacara Raden Hiu Wihardadi dari Kantor Hukum Dewadaru Law Firm, Saat diadakan Jumpa Pers di DK26 Resto Jalan Darmo Kali Surabaya.

Pengacara Wihardadi sebelum menghadirkan perwakilan konsumen Group Puncak dihadapan puluhan wartawan baik Media Cetak, Televisi, maupun Media Online, Dia menjelaskan jumlah nama-nama gedung apartemen sebagai group puncak yang sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya karena persoalan status jual beli.

“Dengan menjalani persidangan apartemen puncak group, Ada 7 lokasi di surabaya, Puncak Permai, Puncak Kertajaya, Puncak Dharmahusada, Puncak Bukit Golf, Puncak CBD, Puncak Merr, ada juga pasar modern itu tergabung di Puncak Group,” katanya satu persatu menyebut nama-nama apartemen, Pada Selasa (12/3).

Pengacara Raden Hiu Wihardadi mengungkapkan kasus saat diwawancarai wartawan

Kemudian, Setelah para konsumen group puncak diperkenalkan serta menjelaskan letak permasalahan, Wihardadi pun selanjutnya menyampaikan beberapa poin perkara saat di wawancarai wartawan, pada akhir acara terdapat 4 kasus yang sedang ditangani kantor hukum Dewadaru Law Firm.

“Perlu menjelaskan kepada publik terkait perkara-perkara yang sedang kami tangani, Yaitu perkara tentang Koperasi Sejahtera Bersama Bogor, Perkara Perumahan Royal City Menganti, Gresik, Perkara Royal Park, Dan apartemen group puncak,”jelasnya.

Lalu, Wihar biasa dipanggil, menceritakan awal kasus yang dihadapi klien yakni terkait kerugian sementara korban Koperasi Simpan Pinjam, Sejahtera Bersama (KSP-SB) Pusat di Kota Bogor.

“Untuk Koperasi itu yang tercatat di kami sementara hampir Rp 40 Miliar lebih, Belum lagi nasabah-nasabah yang belum tercatat, Kami sudah lakukan pembicaraan terhadap kelompok nasabah yang dalam waktu dekat akan melapor ke Polda Jatim, Itu untuk yang Koperasi, Kemudian untuk perumahan Royal City Menganti Gresik kerugian kurang lebih ada Rp 10 Miliar itu ada 15 konsumen,”tandasnya.

“Kemudian, Untuk Perumahan The Royal Park Sipoa Group itu kami memperjuangkan hak dari pada konsumen yang ternyata alas hak posisi sertifikat tersangkut utang modal kerja di Bukopin, Kemudian, Untuk perkara apartemen group puncak itu ada 7 lokasi yang saat ini sedang berjalan berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya,”ungkap tim kantor hukum Dewadaru Law Firm.

Untuk diketahui, dalam perkara apartemen ini pada petitumnya, Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Menyatakan Berakhir/Batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani oleh para penggugat 3, 4, 5, 7, 8, 12, 16, 18, 20, 23, 27, 28, 36, 42, 47, 51.

Menyatakan Berakhir/Batal SURAT PESANAN yang ditandatangani oleh para penggugat 1, 2, 6, 9, 10, 11, 13 sampai dengan 15, 17, 19, 21, 22, 24 sampai dengan 26, 29 sampai dengan 35, 38 sampai dengan 41, 43 sampai dengan 46, 48 sampai dengan 50, 52.

Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan GANTI RUGI sebesar 2% (dua prosen) setiap bulannya terhitung sejak Tergugat I menerima pesanan unit dari para pihak penggugat.

Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kerugian Immaterial Rp. 200.000.000 untuk setiap unit yang dibeli/ dipesan Para Penggugat atau total setiap unit yang dibeli/ dipesan Para Penggugat atau total sebesar Rp. 12.600.000.000.

Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.10.000.000 perhari.

Meletakan sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Tergugat yakni Tanah terletak Jalan Mayjen Sungkono No. 133-135, yang dikenal sebagai Restauran “Whisper Lounge & Resaturant’, di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button