Pesta Miras di Ibiza Club Teman Sendiri Jadi Korban

Baju putih, Terdakwa Andik saat jalani sidang
Surabaya, JejaringPos.com – Andik Kuswanto didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dalam perkara penganiayaan, Andik sebagai terdakwa diadili usai korban bernama Reza alias Kentung dinyatakan meninggal dunia, Kejadian berawal dari pesta Minuman Keras (Miras), di Ibiza Club Jalan Simpang Dukuh No.38, Surabaya (Gedung Andhika Plaza) Kamis (27/11/2025) sekira pukul 02.00 Wib.
Meninggalnya Reza sebagaimana kronologi kasus dalam dakwaan jpu, Saat itu terdakwa dan teman-temannya yakni Gundul dan Bejo maupun Merry selaku istri siri terdakwa, pada Rabu (26/11/2025) pukul 19 malam berkumpul lalu pindah ke tempat hiburan malam Ibiza Club, Sebelumnya korban datang membawa sebuah kaos putih yang akan diberikan ke Andik alias Galesong bin Kusnan Sugiono (alm).
“Kemudian terdakwa dan teman-temannya minum alkohol, setelah satu jam kemudian teman terdakwa bernama Achmad Syafiq alias Arab membeli minuman alkohol, dan dibawa pulang untuk menaruh minuman dan membawa istri saksi Syafiq bernama Wara Sevinda, Sekitar satu jam kemudian saksi Syafiq dan istri tiba di Ibiza Club untuk mencari hiburan,” jelas jpu membacakan surat dakwaannya. Rabu (11/2/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kemudian terdakwa bersama temannya menuju ke meja yang sudah dipesan oleh saksi Wara Sevinda, dan dipesankan kurang lebih 3 botol minuman, beberapa saat kemudian datang 2 orang laki-laki dan perempuan, yang merupakan teman saksi Syafiq dan Wara, selanjutnya korban Reza menyenggol salah satu botol minuman hingga jatuh dan pecah,” sambung dakwaan.
JPU Damang juga menceritakan usai botol terjatuh, Korban Reza memukul terdakwa dan sempat dilerai saksi Syafiq akan tetapi justru saksi Syafiq dipukul oleh Reza.
“Selanjutnya korban Reza memukul terdakwa dan dilerai oleh saksi Syafiq, namun Syafiq dipukul berkali-kali oleh korban Reza, kemudian datang petugas keamanam Ibiza, yang mencoba melerai saksi Syafiq dan Reza hingga korban Reza terjatuh didepan terdakwa, kemudian terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban Reza, dengan menggunakan pecahan kaca dari botol yang telah berserakan dilantai namun meninggal dunia setelah perawatan,” terang Damang.
Saat itu korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setelah dalam penanganan perawatan korban Reza dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/27/XI/2025/SPKT tertanggal 27 November 2025 yang ditandatangani oleh dokter forensik dr. Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.F dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, ditemukan sejumlah luka berat pada tubuh korban, antara lain:
Luka tusuk pada punggung, Luka iris pada tangan kanan akibat kekerasan tajam, Luka memar pada punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akibat kekerasan tumpul, terjadi Resapan darah pada otot kepala sisi kanan dan kiri dan Perdarahan di bawah selaput lunak otak kanan dan kiri, selain itu terdapat Patah tulang dasar tengkorak dengan Tanda-tanda mati lemas (asfiksia).
Jaksa kembali menyimpulkan hasil visum dokter, bahwa penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam di bagian kepala belakang yang menembus kulit, menyebabkan pendarahan di bawah selaput lunak otak hingga berujung mati lemas.
Perbuatan terdakwa Andik sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Red



