Hukum

PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa, PH Heru Herlambang Nilai Kejaksaan Mestinya Malu

Teks foto: I Komang Aries Dharmawan SH, MH, Penasihat Hukum Terdakwa Heru Herlambang/Ist

Surabaya, JejaringPos.com – Kasus dugaan perlakuan ancaman kekerasan terhadap Manager Apartemen One Icon, Yang menjerat Terdakwa Heru Herlambang Alie terus bergulir, Permohonan Kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sehingga kejaksaan dalam hal ini harus gigit jari.

I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selalu penasehat hukum terdakwa Heru Herlambang, Menyampaikan permohonan kasasi jaksa ditolak lantaran tidak memenuhi syarat formal atau dalam istilah hukum disebut TMS.

“Karena tidak memenuhi syarat formal, kasasi yang diajukan Jaksa tidak dapat diterima,” kata I Komang Aries Dharmawan selaku kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang Alie kepada wartawan di PN Surabaya, Kamis (9/1/2025).

Dijelaskan Komang, penolakan permohonan kasasi jaksa yang diajukan pada 24 Desember 2024 lalu tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor: 1035/Pid.B/2024/PN.Sby dengan dasar hukum perkara pidana yang ancaman hukumannya 1 (satu) tahun tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Kami sebenarnya menyesalkan sikap jaksa yang mengajukan kasasi, dan Kejaksaan mestinya malu karena mereka tau ada aturan tapi tetap saja kasasi,” ujarnya.

Oleh karena permohonan kasasi tersebut tidak diterima oleh PN Surabaya, lanjut Komang, maka berkas perkara yang dimohonkan kasasi tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

“Dan itu juga tertuang dalam penetapan pengadilan,” sambungnya.

Sebelumnya Komang mengaku sempat melaporkan Ketua PN Surabaya terkait adanya dugaan mafia peradilan lantaran dirinya tidak pernah diberikan relaas (pemberitahuan) atas kasasi yang dimohonkan Jaksa. Namun laporan tersebut telah dicabut pada hari Senin (06/1/2025)

“Kesalahannya ada di petugas kantor pos, karena itu laporannya kita cabut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Surabaya meringankan hukuman Heru Herlambang Alie menjadi 3 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Sebelumnya oleh Hakim PN Surabaya, Heru Herlambang dihukum pidana 9 bulan penjara dengan masa percobaan setahun.

Heru dinyatakan terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button