Hukum

Pernyataan Tegas Ahli Hukum Perbankan Unair, Kasus Uang Nasabah Bank Prima Tanggung Jawab Coorporate


Foto: Baju Biru, Pengacara Utcok Lamhot saat bertanya ke ahli kemeja hijau

Surabaya, Jejaringpos.com – Lagi nasabah PT Prima Master Bank (Bank Prima), Anugrah Yudo Witjaksono (Yudo) melayangkan kembali gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kali ini Yudo menggugat lebih banyak terhadap para pihak dari pada perkara sebelumnya.

Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini yang bernomor 52/Pdt.G/2023/PN Sby, dipimpin oleh majelis hakim ketua Widiarso, serta dibantu anggota I Dewa Gede Suardhita dan Abu Achmad Sidqi.

Sementara Yudo pada gugatannya menguasakan kepada Hendro Noviyanto Andardono, Selain menggugat Bank Prima (Tergugat 1), juga menggugat Agus Tranggono Prawoto (Tergugat 2), maupun sejumlah pihak turut tergugat yakni, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ir. Daniel Suyanto Hariyono, Bank Indonesia cq Kantor Perwakilan Jawa Timur, dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.

Dengan gugatan yang kedua kali ini, pihak penggugat menghadirkan dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yaitu Agus Widyanto,SH,MH Ahli Hukum Pembiayaan dan Hukum Perbankan maupun Kenotariatan.

Kemudian Ahli menjelaskan pendapatnya, Usai diajukan sejumlah pertanyaan oleh pengacara penggugat, terkait soal siapa yang bertanggung jawab adanya pemindaan dana nasabah.

“Tanpa ada perintah nasabah tidak boleh dana dipindahkan,” terang dosen hukum unair kepada penggugat, Senin (12/6) diruang sidang Kartika 2.

Lebih lanjut, Tergugat 2 Agus Tranggono mantan direksi melalui kuasa hukumnya, advokat Utcok Jimmi Lamhot,SH menanyakan pendapat ahli, soal kisah awal kasus terjadi terkait istri dari Anugrah Yudo yang merupakan juga mantan pegawai Bank Prima.

“Ahli ada satu bank, Bank itu pernah punya anak buah yang kerja dibank itu, punya suami, akhirnya si bank (Bank Prima) itu tadi mengajak kerja sama si suami, Udah gitu ini dilakukanlah satu kali, dua kali, tiga kali, sampai delapan belas kali, Mulai yang pertama sampai kesebelasan orang ini mendapatkan keuntungan Lalu tanggal 17 dia transfer 3 miliar dan 2 miliar, akhirnya uang itu yang 3 miliar tidak kembali, yang 2 miliar kembali, pertanyaannya, Perusahaan (Bank) itu punya direksi, ada direktur komersial, ada direktur kepatuhan, terus ada direktur utama, Siapakah yang bertanggung jawab atas hal ini,”tanya pengacara Utcok Jimmi Lamhot,SH kepada ahli.

Selanjutnya, Agus Widyanto ahli juga menjelaskan soal aturan apabila dalam bentuk PT, disebut yang bertanggung jawab adalah Coorporate (Perusahaan).

“Bentuknya apa ini PT berarti direksi dan bentuknya apa ini Koperasi berarti ketua koperasi, yang pertama kali harus diminta tanggung jawab adalah Corporatenya, Karena kalau kemudian disitu ada direksi otomatis bla,bla,bla yang diminta kemudian siapa,”tegas ahli.

Usai sidang masih dilingkungan PN, Pihak tergugat 2 pengacara Utcok Jimmy memberikan komentar, soal jalannya perkara sebagaimana sidang berlangsung.

“Jadi lebih jelasnya, Pegawai bank (istri penggugat) itu tadi mengajak suaminya investasi sebagai pendana talangan di Bank Prima, sampai terjadi sekitar 18 transaksi, begitu sudah ada 18 transaksi si suaminya pegawai (Yudo) mendapatkan keuntungan setiap transaksi mulai dari transaksi pertama sampai delapan belas, baru transaksi ke sembilan belas bermasalah lah uang 3 miliar itu tapi dikembalikan dibulan maret kalau enggak salah 3 miliar, tapi di awal april kalau enggak salah 3 april dan tanggal 17 april 3 miliar dan 2 miliar itu transaksi yang ke 20 yang 19 gagal yang ke 20 baru masuk,”ungkapnya.

“Ah uang itu yang 3 miliar itu diarahkan dan si Yudo tahu uang itu ditransfer ke siapa untuk apa itu Yudo tahu 3 miliar ditaruh ke Jakarta yang 2 miliar dimasulan ke rekening Daniel, Tapi semua bersumber dulu semua 5 miliar ini bersumber semua ke rekening Daniel Suyanto turut tergugat, sepengetahuan direktur utama dan Yudo (Penggugat),”tambah tergugat 2 membeberkan kasus yang dinilai sebenarnya.

Diketahui, Pada perkara tahun sebelumnya 2018, Dengan nomor 1128/Pdt.G/2018/PN Sby, Anugrah Yudo yang hanya menggugat PT Bank Prima dan OJK, Saat tingkat PN dan Banding di Pengadilan Tinggi (PT) gugatan Yudo sempat dimenangkan.

Namun Bank Prima bernafas lega saat mengajukan upaya hukum di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), Yang kemudian putusan kasasi MA hingga PK pun hal sama membatalkan putusan PT Surabaya, bernomor 603/PDT/2019/PT SBY, tanggal 11 November 2019, yang sebelumnya menguatkan putusan PN Surabaya.

Menariknya, Pada perkara kedua ini, Yudo yang mengajukan ulang gugatannya tak tanggung-tanggung menuntut ganti rugi uang, yang tak sedikit jumlahnya padahal disebut-sebut selain telah memperoleh keuntungan beberapa kali juga Yudo mengetahui uang tersebut kemana mengalirnya.

“Memerintahkan TERGUGAT I untuk memindahkan uang Penggugat masing-masing sebesar : – Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah); dan – Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah) pada rekening Tabungan Master Plus dengan Rekening Nomor 0300600017 atas nama PENGGUGAT Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- dan ditambah bunga 6% pertahun yang dihitung sejak bulan Mei 2018 sampai dengan Putusan Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde),”demikian uraian petitum gugatan Anugrah Yudo selaku nasabah sesuai tercantum dalam website perkara.

Red/Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button