Sales Cantik Embat Uang Perusahaan Miliaran Rupiah Dituntut Jaksa 2 Tahun 8 Bulan

Foto: Saat persidangan lalu dihadiri saksi pelapor pimpinan perusahaan
Surabaya, Jejaringpos.com – Erni Ismawati mantan karyawati bagian marketing PT. Banjar Baru Sentosa Raya (BBSR), Usai gelapkan uang tagihan perusahaan sebesar Rp 1 Miliar lebih kini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan.
Sidang terhadap terdakwa Erni ini digelar diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan jaksa pengganti dari Uwais Deffa I Qorni yang telah pindah tugas, Selanjutnya, JPU Yustus One Parlindungan Manurung dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, kemudian menyampaikan tuntutannya dipersidangan.
“Menyatakan terdakwa Erni Ismawati terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erni Ismawati dengan pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan penjara dengan perintah terdakwa di tahan,”demikian uraian tuntutan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Selasa (2/5).
Dalam kasus ini Erni sebelumnya bekerja di perusahaan PT BBSR yang bergerak dibidang alat-alat rumah tangga berlokasi di Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya, Erni selaku terdakwa sebelumnya dianggap menyiasati seluruh tagihan toko-toko diberbagai daerah di luar Propinsi Jawa Timur.
“Kerja selama 12 tahun mulai melakukannya sejak 2018-2022, Sopir dialihkan toko toko disuruh transfer ke rekening suami Abdul Karim, Pembayaran yang ditransfer tidak disetorkan ke PT Banjar Baru Sentosa Raya,”ungkap beberapa saksi pimpinan perusahaan pada sidang lalu, Senin (10/4/2023).

Foto: Tampak pose terdakwa terlihat cantik pada instagramnya/Sumber; Akun Instagram Erni Ismawati
Sementara sebagaimana dalam dakwaan JPU dengan nomor perkara 673/Pid.B/2023/PN Sby dijelaskan point kronologi kasus sebelum terungkap.
“Apabila dari salah satu customer yang dihubungi oleh pihak telemarketing berminat membeli maka akan dibuatkan Purchase Order (PO) oleh pihak telemarketing, Purchase Order (PO) yang telah dibuat selanjutnya akan diserahkan kepada bagian gudang/bagian pengiriman,”berikut penjelasaan dalam dakwaan.
“Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira jam 08.30 Wib, saksi Sri Suhartini pada bagian admin merasa curiga atas proses pengiriman barang dari PT. Banjar Baru Sentosa Raya kepada customer. Atas kecurigaan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan secara internal serta didukung dengan data berupa hasil laporan pemeriksaan keuangan (audit), copy faktur penjualan dan surat pernyataan dari customer yang ditemukan adanya proses order fiktif,”kronologi lebih lanjut.
Terpisah, Tanggapan pihak perusahaan atas tuntutan tersebut terhadap terdakwa Erni, Saat Jejaringpos.com menghubungi Manager HRD Roy Tauchid menyampaikan komentarnya mewakili Direktur.
“Sebenarnya pimpinan perusahaan bpk Andy tidak tega untuk melaporkan perkara ini akan tetapi jumlah nya cukup lumayan dan sebagai pembelajaran bagi karyawan dan sales lainnya khususnya di perusahaan pabrik plastik yang dipimpinnya agar tidak ada yg coba2 meniru jejak yg melanggar hukum seperti terdakwa Erni ismawati,”pungkas Tauchid secara singkat melalui tertulis.
Jhon



