Hukum

PN Surabaya Tunda Putusan Kristhiono Gunarso Bos Corpus Group, Hakim: Kita Tunda Jumat Ya Jangan Sore

Foto: Penundaan sidang digelar diruang Tirta 1, Kanan, Sejumlah wartawan hukum

Surabaya, Jejaringpos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yang diketuai oleh Saifudin menunda agenda pembacaan putusan, Terhadap terdakwa kasus penipuan Kristhiono Gunarso Pemilik PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri (Corpus Group).

Majelis menyampaikan karena putusan belum siap, Maka sidang agenda putusan akan dibacakan pada Jumat (4/08/2023).

“Hari ini belum bisa kita bacakan, jadi kita tunda ya Jumat tgl 4, jangan sore-sore ya,”pesan hakim ketua Pada Rabu Sore (2/08/2023) diruang sidang Tirta 1, yang diliput puluhan wartawan.

Foto: Terdakwa Kristhiono Gunarso

Penundaan putusan pada hari Jumat jarang terjadi, Pasalnya, perkara-perkara pidana normal digelar mulai Senin hingga Kamis, Sementara pada hari Jumat kegiatan PN selalu diisi dengan perkara perkara PKPU-Kepailitan.

Untuk diketahui, Terdakwa sebelumnya pada sidang pekan lalu dituntut Kejaksaan Agung melalui Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 6 tahun, Terdakwa Kristhiono saat menjalani perkaranya berstatus ditahan dirutan Medaeng, usai dilaporkan Oon Suhendi dan korban lainnya di Bareskrim Polri dengan kerugian puluhan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kristhiono Gunarso menggunakan penasehat hukum yakni Advokat Assc.Prof,Dr.Oscarius Y.A.Wijaya,SH,MH,MM.CLI, Ditengah perjalanan saat agenda masih saksi, Penasehat hukum terdakwa pun telah berganti dengan tim pengacara yang baru.

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button