Diminta Ttd Ternyata Buat Utang Miliaran Rupiah, Tak Terima Asetnya Disita Seorang Nenek Layangkan Gugatan

Foto : Kiri, Nenek Suryati didampingi pengacara Erwin Sibarani,SH,MH,CPm
Semarang Ungaran, JejaringPos.com – Seorang nenek memiliki nama Suryati (72)(Penggugat) melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang Ungaran, Sejumlah pihak digugat termasuk BPR Sinar Mitra Sejahtera (SMS) Tergugat 2 dan Kepala KPKNL Semarang Tergugat 4.
Lewat SIPP PN Semarang Ungaran, Gugatan bernomor 42/Pdt.G/2025/PN Unr, tak lama lagi akan disidangkan pada Rabu (9/4/2025) mendatang, dengan sidang digelar diruang Cakra, Selain kedua lembaga tersebut yang digugat, Suryati juga menggugat Raditya Donny Eryanto (Cucu) Tergugat 1, dan Agung tri saputra (Notaris) Tergugat 3, serta kepala BPN ungaran kab semarang sebagai Turut Tergugat 1.
Kepada JejaringPos.com Advokat Erwin Sibarani,SH,MH,Cpm dan Efendi Panjaitan,SH dari kantor hukum EE law firm mengungkapkan kronologinya melalui telepon whatsapp jika kliennya Suryati merasa dirugikan.
Kasusnya bermula sebelum Lily Ernawati (Anak Penggugat) meninggal dunia, Pada tahun 2019 Alm Lily sempat meminta bantuan anaknya Raditya (Tergugat 1) untuk dipakai namanya, Dengan rencana meminjam uang di BPR sebesar Rp 1 Miliar.
“Tanah dan bangunannya (Suryati) dia kan punya anak (Lily) dimasukan ke bank ya sertipikat sudah dimasukan ke bank akhirnya mau disita yang mengadaikan kan sudah meninggal, Waktu pas mengadaikan itu dia pakai nama cucunya (Raditya/Anak Lily) sementara yang ambil uang sudah meninggal,” kata kuasa hukum penggugat, Kamis (27/3/2025).
Erwin lanjut menerangkan terkait alasan klien menggugat karena tidak terima jika disita asetnya.
“Ini mau disita semua sama BPR akhirnya nenek ini gugat, Tergugat pertama kan harusnya anaknya, Karena anaknya sudah meninggal berarti cucunya sebagai tergugat pertama, tapi neneknya ini enggak tahu menahu namanya umur 72 tahun jadi disuruh tanda tangan aj,” sambung pengacara yang sempat ikut caleg.
Disampaikan kuasa hukum kembali jika tahap pinjaman yang kedua pengacara menduga sebelum Lily meninggal dunia, Jika almarhum telah mengajak pihak lain yang mirip dengan Suryati untuk lakukan pinjaman tambahan.
“Baru yang berikutnya, Nenek ini dibikin ‘siluman’ jadi ada mereka sewa seolah-olah nenek itu padahal bukan ya fiktif setelah itu mau dilelang sama BPR makanya kita gugat, oleh karena itu kami meminta pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya turut mengawasi perkara ini, kasihan seorang sudah usia tua awam birokrasi dan hukum,” tegas pengacara Erwin dikenal sosial merawat puluhan ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) hingga sembuh.
Erwin juga menyampaikan pesan dari Suryati nenek 72 tahun itu tetap akan terus memperjuangkan haknya, karna itu adalah harta yang di tinggalkan suaminya Sukasno (Alm) sampai dia kembali ke sang pecipta.
Untuk diketahui, Aset yang dijaminkan maupun aset tanah dan bangunan dan sawah lainnya adalah milik keluarga besar peninggalan seorang kakek bernama Sukasno (Alm).
Semula akad perjanjian utang di BPR SMS nominal Rp 1.030.000.000, dengan PT BPR SMS yang berada di semarang, Setelah semua selesai, ada pemberitahuan uang masuk ke rekening Raditya sebesar Rp 912.817.200,00 Atas Nama BPR SMS pada tanggal 2 September 2019 silam.
Kemudian, Alm Lily di hari yang sama ketika pencairan langsung mengajak anaknya Raditya Donny Eryanto (yang dipinjam nama) ke BCA Cabang ambarawa untuk mentransfer uang ke beberapa rekening, Lily mengajak temannya 2 orang, Sementara 1 orang Perempuan dan 1 orang laki-laki.
Saat berada di Bank BCA mengisi form transfer sebagaimana kronologi kasusnya, Donny sempat tidak di perbolehkan melihat dan di suruh menunggu di kursi tunggu depan teller, setelah semua siap Donny pun di panggil ibunya (Lily) untuk hanya mengisi tanda tangan transfer saja.
Posisi Alm disebut saat menyuruh Raditya untuk tanda tangan dengan nada yang terburu-buru dan menyuruh Tergugat 1 agar tanda tangan saja tidak membaca informasi yang di atas. Akhirnya setelah selesai tanda tangan dan pulang, Raditya mengecek mutasi rekening miliknya dan didapati beberapa transfer dengan nominal besar dan di atas 1 juta, berikut daftar transfernya,
Supriyanto : Rp 45.000.000
Supriyanto. : Rp 50.000.000
Adrian Nugroho : Rp 90.000.000
Lanny Setyowati : Rp 100.000.000
Soewandi. : Rp 350.000.000
Sugeng Riyanto : Rp 80.000.000
Lily Ernawati : Rp 190.000.000
Tarikan Tunai : Rp 1.000.000
Dengan Demikian sisa uang hanya tersisa Rp 6.744.785,51.
Singkat kasus, Selanjutnya pada tahun 2020 saat terjadi Covid Lily menyampaikan kembali soal keinginannya melakukan rekonstruksi pinjaman (Ajukan pinjaman tambahan), Almarhum Lily bilang kepada Donny untuk tanda tangan ulang perjanjian karena nominal yang sudah terbayar sebesar Rp 300.000.000, sehingga ingin merekonstruksi pinjaman dari awal 1 Milyar menjadi 700 Juta kemudian di tahun 2021 juga dilakukan pinjaman berikutnya.
Informasinya, Pada 30 agustus 2021 Lily pun diketahui meninggal dunia karena penyakit pendarahan otak.
Terkait perkara perdata ini, pIhak pihak lembaga seperti BPR Semarang, Badan Pertanahan Semarang dan KPKNL Semarang, juga Notaris Agung Tri sayangnya belum dapat dikonfirmasi Media ini.Jhon



