HukumPemerintah

Pencoretan Luas Tanah di Kelurahan Asemrowo Timbulkan Sengketa, Walikota Surabaya Digugat Warga

No 3 dari kiri, Pengacara Michael Tappangan, No 2 Kiri, Saksi David mantan lurah

Surabaya, JejaringPos.com – Polemik sengketa kepemilikan tanah yang cukup luas sering terjadi, Sebagaimana carut marut antara warga (Selaku Pembeli), dengan Pemerintah Kota Surabaya (Walikota), Saat ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lokasi sengketa tanah yang awalnya seluas 3,5 Hektar (35.000 Meter Persegi) terjadi di Jalan Tanjungsari No.47 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Dimana Walikota dalam hal ini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklaim jika luas tanah seluruhnya tersebut adalah milik pemkot.

Dalam persidangan dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2023/PN Sby, Jenny Ruslim melalui kuasa hukumnya Michael Tappangan,SH,MH bersama tim pengacara Louis Sleyvent Eliezer Tappangan, SH,MH dan Robert Tandiaru,SH menggugat Walikota Surabaya.

Dipersidangan dalam agenda saksi dari pihak penggugat, David Aryani Baim mantan Lurah pada Kelurahan Asemrowo sejak tahun 2010-2013, Memberikan keterangan sebagai saksi fakta didepan majelis hakim yang diketuai hakim Sudar, atas pertanyaan dari kuasa hukum Jenny Ruslim dan kuasa hukum Pemkot Surabaya.

“Yang Mulia ijin minta ditunjukan bukti dari P1 sampai P 10,” kata pengacara penggugat mohon kepada hakim dalam mengawali jalannya sidang, Senin (22/4) diruang Garuda 1.

“Saudara saksi tadi kita sudah tunjukan bukti, didalam bukti ada tertulis 3,5 hektar ada pencoretan menjadi 3,1 Hektar yang mau saya tanyakan apa maksud pencoretan itu saudara saksi sebagai lurah sebelumnya bisa jelaskan,”lanjut Michael Tappangan bertanya kepada saksi usai semua pihak sama-sama menyaksikan bukti dokumen dihadapan hakim.

Kemudian, Saksi fakta mantan Lurah Asemrowo pun menjawab.

“Bahwa itu sudah dilakukan lurah sebelumnya, dan Ipeda, sebelum saya menjabat saat itu,”ujar David yang sudah pensiun dari pns, menjawab terkait surat petok nomor 642 sesuai catatan buku desa pada tanggal 5/11/1981.

Selanjutnya, Pengacara Michail menjelaskan atas pertanyaan hakim anggota Suswanti.

“Ijin yang mulia pertanyaan kita nanti arahnya kesana sesuai bukti kita yang ada,”pungkasnya.

“Coba buktinya mana tunjukan didepan bukti P 1 nah dari kolom mana coba tunjukan,”tandas hakim, kemudian para pihak maju ke depan.

Terjadi pembahasan akibat adanya pencoretan sisa luas tanah, pada buku desa di Kelurahan, David menjelaskan lebih lanjut.

“Itu yang saya mau jelaskan mengapa ada pencoretan sisa,”tuturnya.

Lagi penggugat bertanya soal materi lainnya.

“Pertanyaan saya dari waktu saudara saksi jadi lurah berarti dilampirkan kemudian saudara saksi meminta kepada ahli waris agar melengkapi,”sambung penggugat.

“Leter C desa 1538 sudah dilaporkan kehilangan, kalau yang di kami C biasa
Luasan tanah asem rowo 367 Hektar,”terang saksi mantan lurah dan mengaku tidak tahu jika ada penyerahan tanah oleh Nyonya Satiman ke Pemerintah Kota Surabaya.

Penggugat menambahkan, Soal panitia A kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikut masalah luas dan nomor surat petok.

“Apakah panitia A BPN harusnya datang ke wilayah anda, Saudara saksi tadi kan ada petok no 642 luas 0,380, 3,5 Hektar menjadi 3 Hektar luas tanah 0,380, Petok nya menjadi 1538,”jelas pertanyaan pengacara Michael

“Panitia 9 kalau enggak salah p2 Tun,”singkat saksi.

Ketika pihak penggugat selesai mengajukan sejumlah pertanyaan, Lalu pihak Tergugat dalam hal ini bidang hukum Pemkot Surabaya dipersilahkan hakim giliran bertanya ke saksi.

“Saksi apakah masih menjabat, Jadi pada waktu itu yang mengurus ahli waris, Apakah saksi ada mengecek jika itu merupakan aset
apakah ada dokumen, jika aset pemkot ada register sendiri jika misal ada pemohon ngurus surat maka dicek terlebih dahulu apakah nanti tumpang tindih dengan aset apakah saksi ada tahu,” tanya pihak tergugat.

“Saya jabat terakhir sebagai staf di pemkot, pindah pindah, laporan kehilangan petok
ahli waris Haji Hasan,”tukasnya.

Usai berakhirnya persidangan, Advokat Michael Tappangan masih dilingkungan PN, memberikan komentarnya kepada media ini atas keterangan mantan lurah.

“Kasus tanah ini menurut saya unik, karena asal-usul tanah ini bekas Yasan, Yang jelas didalam letter desa tersebut luas tanah awalnya adalah 3,5 Hektar kemudian ditransaksikan oleh Nyonya Sakirman sebesar 3,1 Hektar tapi yang tercatat di Pemkot 3 Hektar, Nah artinya dari lahan yang 3,5 Hektar tersebut ada sisa kurang lebih 4000 meter, Nah yang 4000 meter ini, inilah yang masih atas nama Sakirman suami dari Nyonya Sakirman,”ungkapnya.

“Tanah ini tidak pernah terjadi jual beli kepada pihak pemkot, Yang pernah terjadi jual beli dengan pemkot adalah Petok 642, Sedangkan tanah yang berperkara sekarang adalah Petok 1538 yang merupakan turunan dari Petok 642 jadi beda Petok,”urai Michael menjelaskan kronologi masalah sebelum terjadi gugatan.

“Oleh karena itu dalam persidangan ini perlu kita tata administrasinya biar jelas baik itu secara administrasi maupun melalui saksi fakta yang ada, Tahun 89 menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan pemkot pada tahun 1983 mengalami kekeliruan atau kesalahan, Salah satunya adalah lahan klien kami (Jenny), Dalam sidang ini kami memaparkan fakta yang ada, mantan lurah dulu pada tahun 2011 itu kami hadirkan sebagai saksi karena beliau mengalami sendiri proses pengurusan surat-surat,”tutupnya.

Sebagai informasi, Diketahui alasan gugatan dilayangkan, Pada gugatan dimaksud oleh pengacara Michael, bahwa penggugat Jenny Ruslim disebut membeli tanah yang sisa luasnya 4000 meter persegi pecahan dari 3,5 Hektar sebelumnya, Adalah beli dari Haji Hasan, Sementara Haji Hasan beli dari seseorang yang juga pembelian dari Nyonya Sakirman.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button