
Foto: Kanan, Ahli saat memberikan pendapat hukumnya, Tengah, Pengacara Haposan Manurung dan Bagus
Surabaya, JejaringPos.com – PT Bandeng Juwana Indonesia (PT BJI), selaku pihak tergugat dalam perkara gugatan pembatalan merek di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Menghadirkan dosen hukum Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr. Mas Rahmah, sebagai ahli HKI yang memberikan pendapatnya terkait HAKI di ruang sidang Candra Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pada Rabu (8/4/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso, Ahli menyampaikan tentang legalitas pendaftaran merek termasuk soal kata umum menyangkut pendaftaran merek di Ditjen HAKI pada Kementerian Hukum.
Ahli Rahmah tampak beberapa kali menerangkan ilustrasi, soal pendaftaran merek jika menggunakan kata umum harus ada tambahan kata unik, sebagaimana ditanyakan Kevin pengacara tergugat.
“Fungsi merek itu untuk membedakan produk barang dan jasa, sebagai tanda pembeda,” kata ahli menjawab pertanyaan pengacara Kevin kuasa hukum tergugat PT BJI.
Lagi Dosen Unair menjelaskan usai ditanya pendapat dari pihak tergugat.
“Untuk gugatan pembatalan mereka adalah upaya untuk membatalkan hak atas merek yang sudah terdaftar, dengan alasan bahwa merek tersebut tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan, seperti memiliki persamaan dengan merek lain, atau merupakan kata umum. Dasar hukumnya ada di Pasal 76 ayat 1 UU Merek, dan akibat hukumnya adalah pembatalan hak atas merek.,” ujar ahli HKI.
Kuasa penggugat PT Bandeng Juwana, Haposan Manurung dan Bagus Wirasaputra giliran bertanya pendapat dari Prof. Dr. Mas Rahmah.
“Tadi ahli telah menerangkan mengenai fungsi merek, yang salah satunya sebagai tanda pembeda. Merek itu tidak hanya tentang penamaan, jadi sebetulnya merek sendiri itu meliputi apa saja,” tanya pengacara penggugat PT Bandeng Juwana hanya memiliki cabang di semarang.
Atas pertanyaan pengacara penggugat, Ahli Rahmah pun menjawab terkait merek meliputi apa saja. “Kalau kita melihat dari segi peraturannya, bahwa dalam pasal 1 angka 1 itu adalah tanda berupa gambar, logo, nama, atau susunan nama baik dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi yang fungsinya untuk membedakan barang dan jasa,” pungkas dosen perempuan.
“Apakah artinya merek itu tidak hanya penamaan merek saja, tetapi juga bisa meliputi desain logo, gambar, huruf, kata, slogan, dan kombinasi semuanya?”. Kemudian pertanyaan dari pengacara penggugat tersebut dibenarkan oleh ahli Rahmah.
Sementara usai sidang berlangsung, Kevin selaku kuasa hukum tergugat bersama tim memberikan komentar atas pendapat ahli, hal ini berbeda dari persidangan sebelumnya yang menolak diwawancarai.
“Oke, dari tadi ahli sudah menjelaskan beberapa hal yang kita notice itu ada kesalahan yang dilakukan penggugat, ada pencampuran gugatan ini kan sebenarnya pembatalan merek, cuma dari penggugat ini ada petitum untuk menghentikan penggunaan, sebenarnya itu identik dengan pelanggaran merek,” jelas pengacara PT BJI.
Tergugat mengutip penjelasan ahli soal merek dari kata umum, “Ahli sudah menjelaskan kalau merek dari kata umum dan menggunakan etiket atau lambang yang umum itu tidak bisa dimonopoli,” tutupnya.
Masih di pengadilan tim Haposan Manurung dan pengacara Bagus, menjelaskan soal pembatalan dan pelanggaran.
“Dalam gugatan kita jelas perihalnya mengenai pembatalan merek terdaftar, dalil-dalil gugatan dan dasar hukum yang kita digunakan hanya mengenai pembatalan merek.
Artinya, kita tidak pernah mendalilkan bahwa Tergugat melakukan pelanggaran merek yang berkaitan dengan ganti kerugian. Kemudian dalam petitum, tuntutan utama kami tentang pembatalan merek terdaftar.
Selanjutnya menurut kami ketika sebuah merek terdaftar dicoret dari Daftar Umum Merek, maka perlindungan hukum dari merek tersebut berakhir, sehingga konsekuensi logisnya adalah menghentikan segala penggunaan terkait merek yang dibatalkan tersebut, terlepas hal tersebut akan dikabulkan atau tidak oleh hakim, itu merupakan kewenangannya untuk mengabulkan keseluruhan atau sebagian petitum kami.” jelas Haposan.
Haposan juga menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan tentang penamaan suatu merek, tetapi fokusnya pada keseluruhan dari kombinasi merek, terutama mengenai logo yang didaftarkan pihak lain yang sangat mirip atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dulu, ujarnya.
Penggugat kemudian mengutip penjelasan ahli terkait siapa yang seharusnya digugat dalam pembatalan merek, menurut keterangan ahli bahwa yang menjadi pemohon merek itulah yang digugat. Hal tersebut menurut Penggugat sudah tepat, meskipun tergugat berusaha menarik orang yang bernama Nugroho yang bukan merupakan pemohon merek dari objek gugatan.
“Saya selalu menegaskan bahwa merek yang kita persoalkan itu tidak ada kaitannya dengan Nugroho. Yang kita persoalkan adalah merek yang dimohonkan sendiri oleh PT Bandeng Juwana Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, jadi tidak ada hubungannya dengan Nugroho,” ujar Haposan.
Bandeng Juwana (Penggugat) merupakan usaha pengolahan ikan bandeng di Kota Semarang yang dirintis oleh Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi sejak tahun 1981 (first to use). Usaha ini berawal dari skala rumah tangga yang dikelola secara perorangan, berlokasi di Jalan Randusari No. 57 (kini Jalan Pandanaran No. 57), Semarang.
Bandeng Juwana merupakan gabungan dua unsur bermakna, yakni kata “Bandeng” yang menggambarkan jenis produk yang dihasilkan berupa olahan ikan bandeng, serta “Juwana” yang diambil dari nama kota kelahiran istri pendiri, Ida Nursanty, Dra., Apt., di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selain itu, untuk memberikan nilai pembeda (distinctiveness) yang lebih kuat terhadap produk Bandeng Juwana, digunakan pula nama “ELRINA”, yang merupakan singkatan dari nama ketiga putri pendiri, yaitu Elizabeth, Maria, dan Johana.
Seiring dengan berkembangnya usaha dan meningkatnya kepercayaan masyarakat, pada tanggal 9 Desember 1994 Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi mendaftarkan merek tersebut pada kelas 29 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan (first to file).
Pada tahun 2002, Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan anak-anaknya mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas dengan nama PT. Bandeng Juwana, yang beralamat di Jalan Pandanaran No. 57, Randusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Usaha tersebut kemudian berkembang pesat hingga memiliki tiga cabang yang terletak di Jalan Pandanaran 83 Semarang, Jalan Pamularsih No. 70 Semarang, dan Jalan Prof. Dr. Hamka No. 41 Semarang.
Selain itu, kegiatan penjualan dan distribusi produk-produk dengan Merek Bandeng Juwana- ELRINA telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia serta merambah pasar internasional, khususnya ke Malaysia.
Awal mula terungkapnya terdapat merek yang sama di lokasi lainnya, Penggugat mengetahui dari pihak BPOM, pada tahun 2024, ketika akan mengurus pendaftaran izin edar MD di BPOM, pihak BPOM meminta klarifikasi terkait merek atas nama “BANDENG JUWANA” karena terdapat sejumlah merek serupa yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Atas permintaan klarifikasi tersebut, penggugat kemudian melakukan penelusuran dan menemukan bahwa sejumlah merek dengan kombinasi unsur yang sama dengan merek yang telah lebih dahulu didaftarkan oleh penggugat, ternyata juga telah didaftarkan oleh tergugat sejak tahun 2020.
Tergugat yang bergerak dalam bidang usaha yang sama, disebut telah mendaftarkan merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, baik dalam penggunaan unsur nama, kata, susunan huruf, gambar, logo, warna, dan/atau bunyi.
Padahal antara Penggugat dengan Tergugat tidak terdapat hubungan hukum maupun hubungan afiliasi dalam bentuk apa pun.
Akibat pendaftaran merek oleh pihak, maka berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen dalam membedakan produk asli milik Penggugat dengan produk pihak lain yang menggunakan merek serupa.Red



