BisnisHukum

Diduga Sosok Kuat, Kasus Terdakwa Wildan di PN Surabaya Disorot

Foto: Tengah Baju Batik, Terdakwa Wildan saat meninggalkan ruang sidang

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang Mochamad Wildan, S.Kom, Dirut PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), menjadi sorotan setiap digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, perkara terdakwa yang tidak dilakukan penahanan rutan dalam kasus kapal, dipimpin majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal, sosok hakim plontos yang dikenal keras memukul palu sidang.

Pada sidang yang digelar Kamis (9/4/2026) dengan agenda sidang pembacaan surat tanggapan jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Atas keberatan (Eksepsi) tim penasehat hukum.

“Kesimpulan, Penuntut umum menyatakan tetap pada surat dakwaan yang telah dibacakan pada 31 Maret 2026, yang mana surat dakwaan itu sah menjadi dasar pemeriksaan dipersidangan,” baca jaksa, pada Kamis (9/4/2026).

Menurut kronologi perkara sebagaimana dakwaan jaksa, Kasusnya bermula pada 12 Oktober 2020, Wildan diduga memanfaatkan wewenang jabatannya untuk memindahkan hak milik dua unit kapal vital perusahaan, yakni TB ADAM TUG 2 dan TK NUSA LEASE.

Terdakwa menggunakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 09 dan 10 yang diterbitkan notaris dengan nilai transaksi tertulis sebesar Rp 5 Miliar. Namun, angka tersebut hanyalah angka fiktif belaka.

Meskipun dalam akta tertulis nilai transaksi Rp 5 miliar, faktanya tidak ada satu rupiah pun uang yang diterima oleh PT ENB. Nilai tersebut hanya dibuat semata-mata untuk melegalkan pengalihan aset secara hukum sebagai modus operandi.

Yang menjadi sorotan utama adalah peran ganda yang dimainkan oleh terdakwa. Dalam transaksi tersebut, Wildan bertindak sebagai Penjual yang mewakili PT ENB, sekaligus sebagai Pembeli yang mewakili PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) – perusahaan yang dikendalikan oleh dirinya sendiri.

Terdakwa menjual aset perusahaan yang dipimpinnya, lalu membelinya sendiri melalui perusahaan lain yang ia kuasai sepenuhnya. Ini adalah skema pencucian dan pengalihan aset yang sangat jelas.

Tindakan ini jelas-jelas melanggar Surat Pernyataan dan Jaminan yang ia tandatangani sendiri pada Februari 2020, yang secara tegas melarang pemindahtanganan aset tanpa persetujuan tertulis.

Setelah aset berhasil dialihkan secara ilegal, terdakwa segera melakukan balik nama dokumen kapal. Selanjutnya, kapal-kapal tersebut disewakan kepada pihak ketiga, PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Data yang dihimpun menunjukkan terdapat sebanyak 20 kali transaksi penyewaan yang menghasilkan pendapatan total mencapai Rp21.767.089.897. Ironisnya, seluruh uang sewa tersebut tidak masuk ke kas perusahaan, melainkan mengalir deras ke rekening PT NML yang sepenuhnya dikuasai oleh terdakwa.

Seluruh keuntungan dari penyewaan kapal itu dinikmati sendiri oleh terdakwa dan perusahaannya, sementara PT ENB dibiarkan merugi dan kehilangan aset vitalnya

Kejahatan ini semakin parah dengan upaya terdakwa yang berusaha mengaburkan fakta. Pada tahun 2023, Wildan diduga menerbitkan invoice penagihan palsu.

Pembuatan invoice palsu tersebut dilakukan untuk menutupi jejak. Terdakwa berusaha membuat seolah-olah transaksi jual beli itu masih berjalan dan ada tunggakan, padahal aset sudah lama berpindah tangan dan uang tidak pernah ada.

Atas perbuatannya, Mochamad Wildan dijerat dengan Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Ia terancam pidana penjara karena terbukti secara sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain hingga miliaran rupiah.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin mendatang Tanggal 13 April 2026, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button