Hukum

MA Vonis Bersalah Mantan Guru Besar Unair, Terpidana Udin Serahkan Diri ke Kejaksaan Tanjung Perak

Ket Foto : Tengah, Udin diapit kiri, Jaksa Hajita

Surabaya, JejaringPos.com – Mantan guru besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr.Udin Panjaitan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Terpidana Udin dikabarkan datang langsung menyerahkan diri ke kantor Kejari Tanjung Perak, Senin (25/9) setelah memenuhi surat panggilan tim Kejaksaan.

Perkara ini bermula terkait dugaan penipuan penjualan tanah di Jalan Ir Sukarno, MERR Kalijudan Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 meter persegi yang dilakukan oleh DR. Udin Panjaitan SH.MS terhadap korban yang bernama Nagasaki Widjaja.

Berdasarkan upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Guru Besar Unair, Atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 700 juta milik korban Nagasaki Widjaja, Namun ditolak Mahkamah Agung.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Dr Udin Panjaitan. yang mengutip amar putusan Mahkamah Agung,” jelas bunyi putusan kasasi bernomor 276/K/Pid/2023.

Perlu diketahui, Udin divonis MA selama 9 bulan penjara hukuman yang sama sejak di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara, Tanggapan Nagasaki Widjaja, selaku korban saat dikonfirmasi wartawan mengaku senang dan puas meski disebut karena menyerahkan diri.

“Sangatlah senang dan berterima kasih kepada kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai penegak hukum yang telah mengamankan terpidana Dr Udin Panjaitan yang sekarang telah dititipkan di lapas Medaeng,”ungkap korban maupun pelapor.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button