BisnisHukum

PT Angkasa Pura Kargo Ngaku Dirugikan Hampir Rp 5 Miliar, GM Ade Yolando Sudirman Diadili

Terdakwa Ade Yolando (Kopiah putih) saat meninggalkan ruang sidang

Surabaya, JejaringPos.com – Ade Yolando Sudirman seorang General Manager (GM) di PT Angkasa Pura Kargo (APK) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Terdakwa Ade didakwa dalam perkara pidana pasal penipuan 378 dan atau pasal penggelapan 372 dengan nilai kerugian yang dituduhkan sebesar Rp. 4.848 Miliar.

Pada sidang hari ini diruang Kartika tim penasehat hukum Terdakwa yang terdiri dari Advokat kondang Dr.Wahju Prijo Djatmiko.SH,M.Hum,M.Sc,GDp,IfSc,S.S, dan Drs.Victor Asian Sinaga,SH serta para pengacara Moh.Syukur Fahmi, Lusi Dian Wahyudiani dan Rahma Jelita, merupakan dari kantor hukum Dr.Djatmiko dan Partner Jalan Ahmad Yani Kabupaten Nganjuk, menyampaikan nota keberatan (Eksepsi).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim senior Slamet Pujiono, Penasehat hukum Terdakwa Ade Yolando membacakan secara bergantian surat keberatan tersebut, pada nota eksepsi itu pihaknya berharap jika kliennya tidak masuk dalam perkara pidana umum atas pasal 378 atau 372 kuhp, Melainkan seharusnya masuk ke perkara korupsi.

“Bahwa perkara ini merupakan tindak pidana korupsi karena PT.APK memiliki modal dari PT.Angkasa Pura II sebesar 99.95 % (Persen), yang berasal dari kekayaan negara yang dikelola secara terpisah, Akibatnya berdasarkan Surat dakwaan JPU nomor register perkara 2294 PDM/M.5.43/Eoh.2/06/2025 diketahui PT APK mengalami kerugian sebesar Rp 4.848.000.000 uang pada dasarnya merupakan kekayaan negara,” kutip eksepsi pengacara terdakwa dalam suratnya yang dibacakan pada Senin (14/7).

Diketahui, Masih di PN Surabaya usai sidang agenda eksepsi berakhir digelar, dengan dilanjut pada Senin mendatang 21 Juli 2025 atas tanggapan jaksa penuntut umum Yulistiono dan Farida Hariani dari Kejati Jatim yang diwakili jaksa Hajita Nugroho, Pengacara Djatmiko bersama rekan tim memberikan komentar kepada para wartawan.

“Sebenarnya asal mula uang itu adalah uang negara jadi kalau uang negara ini walaupun mengalir kemana-mana tetap sebagai uang negara tidak bisa dialihkan sebagai uang yang lain itu adalah kekayaan negara, yang kedua bahwa penegakan hukum dengan menggunakan KUHP itu memberi efek atau nanti kekaburan pengembalian uang negara karena akan merugikan masyarakat dan merugikan negara,” tegasnya.

Sebagai informasi, Dalam kasus ini Ade Yolando menjalani persidangan tak sendirian, melainkan bersama Thomas Bambang Jatmiko Santoso alias Thomas Bamsang dan Muhammad Fikar Maulana (Penuntutan Terpisah).

Kasus berawal sekitar Bulan November 2020, Thomas Santoso dikenalkan Fadli (DPO)) kepada Terdakwa Ade Yolando Sebagai General Manager of Logistics & Supply Chain di PT. Angkasa Pura Kargo (PT. APK) dan Muhammad Fikar sebagai Plt Contract Logistic Business Manager di PT. Angkasa Pura Kargo (PT. APK) selaku pihak dari PT. Angkasa Pura Kargo kantor Komplek Gedung 528 Terminal Kargo, Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, yang bersedia membiayai pengiriman tiang listrik sebanyak 270 batang.

Pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang dan Pengiriman Rig dan Services dari Mamahak Kalimantan Timur Tujuan Marunda Jakarta Utara, Selanjutnya Thomas melakukan pertemuan dengan Terdakwa Ade dan Fikar di Lobby Hotel Wyndam Surabaya, dalam pertemuan tersebut Thomas menyampaikan kepada Ade dan Fikar bahwa Thomas membutuhkan biaya untuk pekerjaan.

Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Ade menyampaikan kepada Thomas bahwa PT. Angkasa Pura Kargo sedang mengejar target akhir tahun, sehingga Terdakwa menyuruh Thomas untuk membuat SPK (Surat Perintah Kerja) dengan biaya yang dilebihkan yaitu.

Untuk tiang listrik biayanya dibuat sebesar Rp.1.600.000.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk pengiriman 5.000 batang, padahal Terdakwa hanya kurang mengirim 270 batang tiang listrik;

Untuk pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang biayanya tetap sebesar Rp.2.700.000.000.

Untuk pengiriman Rig dan service biayanya dibuat sebesar Rp.1.200.000.000,-.(Satu juta dua ratus ribu rupiah)

Atas arahan Terdakwa Ade menaikkan biaya pengiriman tersebut, Thomas menyetujui karena Thomas juga butuh biaya untuk pengiriman tersebut, Untuk formalitas sebelum Thomas membuat dan mengirimkan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada PT. Angkasa Pura Kargo, Fikar mengirimkan penawaran harga kepada Thomas melalui aplikasi IMO.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa Ade Yolando bersama Muhammad Fikar dan Thomas tersebut PT. Angkasa Pura Kargo mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp.4.848.000.000,- (empat milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa Ade Yolando Sudirman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button