BisnisHukum

PT Surabaya Bebaskan Direktur PT.Karya Sentosa Raya, Jaksa Resmi Kasasi

Kiri, Pengacara Fransiska dan tim ketika diwawancarai jejaringpos.com di pn surabaya, Kanan, Terdakwa Mulia Wiryanto

Surabaya, JejaringPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya lewat penuntut umum Damang Anubowo resmi ajukan kasasi, Upaya hukum jaksa adalah sebagai bentuk Perlawanan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Usai membebaskan Mulia Wiryanto (Terdakwa) dari tahanan serta melepaskan dari tuntutan.

Menurut data perkara pidana Direktur PT.Karya Sentosa Raya pada SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bernomor 384/Pid.B/2025/PN Sby, Jaksa Damang mendaftarkan permohonan kasasinya yakni pada Rabu 2 Juli 2025 kemarin.

Sebelumnya, Jaksa senior Kejari Surabaya itu menyikapi hasil putusan majelis hakim Banding PT, Jika hakim salah menerapkan Undang-undang atau salah menafsirkan Undang-undang dalam perkara terdakwa Mulia Wiryanto.

“Iya Pak Jhon kita mengajukan kasasi, alasan kita mengajukan kasasi karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya salah menerapkan Undang-undang/salah menafsirkan Undang-undang dalam perkara terdakwa Mulia Wiryanto pada tahap banding,” tegasnya Rabu (2/7/2025) kemarin.

Lagi Damang, Ia menjelaskan jika tuntutan yang diberikan terhadap Terdakwa Mulia selama 3 Tahun dan 6 Bulan dianggap sudah sesuai fakta baik formil maupun materil sehingga terpenuhi termasuk jumlah kerugian korban.

“Utk tuntutan sudah sesuai karena sesuai fakta di persidangan baik formil dan materiil unsur tindak pidana sudah terpenuhi Serta besarnya jumlah kerugian korban,” tandasnya.

Sementara, Penasehat hukum Mulia Wiryanto, Pengacara Fransiska Wahon sejak Rabu 2 Juli 2025 kemarin hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan dari pihaknya, padahal jejaringpos.com telah mencoba beberapa kali menghubungi melalui whatsappnya.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Mulia Wiryanto anak dari Hartoyo Wirjanto, saat vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya Jumat, 02 Mei 2025 lalu, Majelis hakim yang diketuai Djuanto, didampingi hakim anggota Susanti Arsi Wibawani dan Sudar, Menyatakan jika Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp.10 Miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mulia Wiryanto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” lama hukuman yang diberikan hakim dengan berkurang 6 bulan dari tuntutan jaksa.

Namun keyakinan pada putusan majelis hakim pn surabaya itu ternyata berbanding terbalik dengan majelis hakim PT, yang dipimpin hakim Tumpal Napitupulu dibantu anggota Pudji Tri Rahadi dan Mustari jika kasus Mulia Wiryanto disebut perdata, serta melepaskan dari tuntutan maupun membebaskan dari tahanan.

“Menyatakan perbuatan Terdakwa Mulia Wiryanto masuk lingkup hukum perdata, Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), Memerintahkan untuk membebaskan Terdakwa dari penahanan yang sedang dijalani,” bunyi amar putusan dibacakan Pada Selasa, 24 Juni 2025.

Untuk diketahui sebagaimana pemberitaan jejaringpos.com sebelumnya, Perkara bermula dari laporan pengacara senior Hardja Karsana Kosasih ke Polrestabes Surabaya, Korban melaporkan setelah kerja sama bisnis terjadi masalah, Sebelumnya dikatakan Ia menitipkan modal Rp 10 Miliar, atas permintaan Mulia karena sedang membutuhkan modal bisnis pengadaan Gula.

Mulia menyampaikan dan menjelaskan bahwa dirinya memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat, terkait pengadaan gula dan dalam kontrak tersebut juga ada pembelinya dari Pemerintah Jawa Barat, dimana secara pasti usaha jual beli gula tersebut tidak akan rugi, apabila Kosasih bersedia menitipkan modal usaha, dijamin oleh terdakwa titipan modal tersebut tidak akan hilang dan dapat diambil sewaktu-waktu.

Setelah ditawarkan pembagian keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya, Lalu korban pun menitipkan modal Rp 10 Miliar dengan 4 kali transfer kerekening bank BCA atas nama Mulia Wiryanto, Namun berjalan waktu hingga beberapa bulan mulai tanggal 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022.

Terdakwa yang menyerahkan pembagian keuntungan dianggap tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya, Dimana keuntungan yang saksi Kosasih terima hanya senilai Rp.2.357.500 Miliar, Perjanjian nilai keuntungan yakni 5 persen dari modal Rp 10 Miliar dengan total waktu mulai Bulan Februari hingga Desember, Selanjutnya dikarenakan gagalnya kesepakatan bisnis Kosasi pun mengirimkan somasi ke Terdakwa untuk mengembalikan modal seperti yang dijanjikan dapat ditarik sewaktu-waktu namun meski hingga berapa kali somasi dikirimkan tetap tidak diindahkan akhirnya Kosasi melaporkan Mulia ke polisi.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button