
Foto : Ilustrasi, Plat besi
Surabaya, JejaringPos.com – Mengaku habis kesabaran menagih sejak bulan Mei 2024 lalu, Erick Sastrodikoro seorang warga Surabaya Selatan, Melaporkan owner perusahaan jual beli plat besi PT.BJ ke Polrestabes Surabaya.
Hal ini sesuai nomor laporan polisi, LP/B/1085/XI/2024/SPKT/PolrestabesSurabaya/Polda Jawa Timur Pada Hari Kamis 07 November 2024 kemarin, Erick melaporkan seorang Dirut dengan pasal Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, Sementara perwira yang menerima laporan Erick yakni Ipda Imam Cahyono Ps.Kanit 2 SPKT.

Pelapor maupun korban mengungkapkan kronologi kasusnya bahwa dia sebelumnya menitipkan barang berupa plat besi, dengan jumlah senilai uang sekitar Rp 500 Juta, Platnya sudah tidak ada namun uang tidak diberikan.
“Kasus ini sudah sejak bulan Mei 2024 lalu, sebelumnya saya menitip plat besi senilai 500 jutaan ke PT.Bumantara Jaya (Aling) di Jalan Pegirian 16 Surabaya ada bukti tanda terima yang menerima Lazuardi Muliadji juga ya perusahaan itu perusahaan keluarga, Tujuan untuk dijualkan ternyata barang tidak ada wujud uang pun tidak disetor,”katanya kepada media ini, Sabtu (16/11/2024).
Erick, Dia menambahkan jika niat baiknya sudah berapa bulan bersabar sejak Mei hingga November ditunggu-tunggu niat baik Dirut PT.BJ tak kunjung datang sehingga terpaksa ditempuh jalur hukum.
Dikonfirmasi, Bos Toko Plat atau Terlapor maupun saudaranya melalui kedua nomor ini 0822621555xx dan 08165002xx hingga berita ditayangkan belum merespon.Red