Saat Diperiksa, Terdakwa King Ungkap yang Urus Jenazah Alm.Aprilia dan Kerabat Tidak Datang

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat terhadap Terdakwa King Finder Wong kembali digelar, Kali ini, agenda pemeriksaan keterangan terdakwa oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat hukum.
Diawali pertanyaan dari tim majelis hakim di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (27/5), King menceritakan kronologi ketika semasa Aprilia Okadjaja masih hidup.
“Dua kali datang, Pertama saya tidak ikut masuk dan hanya menunggu di mobil sambil menerima telepon dari Pasien, hanya Aprilia saja yang masuk tapi tidak lama. Setelah menemui Notaris, Aprilia cerita selesai mengurus wasiat. Yang kedua sewaktu Aprilia baru pulang dari Taiwan. Disitu saya kembali diajak oleh Aprilia untuk tanda tangan wasiat,”ujarnya
Ketika terdakwa ditanya majelis hakim ketua Antyo Susetyo apakah terdakwa mengetahui akan mendapatkan Wasiat dari Aprilia.
“Sebelumnya Bu Aprilia kan juga sudah ngomong. Termasuk membicarakan mengenai harta apa saja yang diwasiatkan Aprilia kepada saya,”kata terdakwa kepada hakim.
Kemudian King juga menceritakan bahwa sebelum Aprilia meninggal dunia, pernah diberi salinan Akta Wasiat Nomer 67 dari almarhum
“Saat itu untuk saya simpan. Kurang lebih 5 bulan setelah tanda tangan Wasiat, Aprilia meninggal dunia Setelah Aprilia meninggal dunia, saya bawah salinan Akta Wasiat itu ke Bank untuk melapor,”akuinya.
Ia juga menambahkan soal polis asuransi yang dimiliki mendiang Aprilia di Allianz. bahwa dirinya mengaku tidak tahu.
Sementara saat King tahu polis ada pada Harijana, Namun ketika diminta Harijana mengatakan tidak ada.
“Saya minta tapi harijana bilang tidak ada. Terus saya memberikan kuasa kepada Feri untuk membuatkan laporan surat kehilangan,”pungkas terdakwa.
Lalu King juga menyampaikan didepan hakim, Bahwa saat Aprilia meninggal dunia di Rumah Sakit Premier Surabaya, dirinya yang mengurusi jenazah.
“Saya yang pesan peti mati di Ario dan jasad Aprilia saya semayamkan selama 3 hari di Adi Yasa. Waktu itu tidak ada satupun keluarga atau kerabat dari mendiang Aprilia yang datang,”beber terdakwa.
Jhon