Saksi Skakmat Terdakwa Usman Wibisono di Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik

Ket Foto : Tengah kemeja putih, Terdakwa menunjukan berkas ke saksi
Surabaya, Jejaringpos.com – Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik terhadap Usman Wibisono (Terdakwa), Kali ini mendengarkan keterangan saksi Tjandra Sridjaja, mantan ketua umum Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Ijin yang mulia terdakwa ini tersesat Tahun 2007 saya bukan peserta,”kata saksi menjelaskan sebagian poin pertanyaan, Diruang sidang cakra Rabu (25/10).
Saat akan berakhir persidangan, Perdebatan sempat terjadi antara saksi dengan terdakwa, yang dianggap saksi pertanyaan terdakwa tidak sesuai dalam sidang perkara pencemaran nama baik yang sedang digelar.
“Kewenangan anda pindahkan uang itu apa, Saudara tahu tidak saudara Dini itu siapa,”tanya terdakwa.
Lalu saksi Tjandra memprotes pertanyaan Usman dengan menyampaikan interupsi ke majelis hakim.
“Mohon ijin yang mulia pertanyaan terdakwa sudah jauh kemana mana, Tidak wajib saya jawab, usman wibisono ini Ndableg dan jahat,”tegas saksi yang membantah pertanyaan terdakwa.
“Siapa Artono itu penjahat?,”sambungnya bertanya.
Kemudian pengacara terdakwa pun hal sama melakukan interupsi.
“Keberatan dengan pertanyaan Saksi,”ujar penasehat hukum.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Darwis, menyampaikan pesan saksi sidang berikutnya yang akan menghadirkan ahli.
“Ijin yang mulia kami mau hadirkan 2 ahli, yakni ahli bahasa dan pidana,”ujar jaksa dari kejari surabaya menginformasikan.
Untuk diketahui, Terdakwa Ir.Usman Wibisono dari kelompok Yayasan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK), sebelumnya dilaporkan Erick Sastrodikoro pengurus perkumpulan di Polrestabes Surabaya, Dengan pasal 310/311 Pencemaran nama baik.
Dalam kasus perseteruan antara kelompok Yayasan dengan Perkumpulan, Usman yang diadili perkara pidana tak sendirian, melainkan bersama pimpinan atau pendiri Yayasan PMK yakni Liliana Herawati, juga sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas pelapor yang sama Erick Sastrodikoro dengan jabatan Sekjen.
Kemudian Liliana divonis hakim selama 2 tahun penjara, Hukuman Liliana pun pada putusan tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjadi 18 Bulan setelah pengakuan semua diduga otaknya Usman Wibisono (Terdakwa).
Jhon



