Hukum

Saksi Terdakwa Liliana Pendiri Yayasan PMK Kyokushinkai Diduga Justru Rugikan Pihaknya

Foto: Sidang yang digelar setelah 4 jam lebih ditunggu para pihak

Surabaya, Jejaringpos.com – Usai giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH dan Furkon Adi,SH hadirkan saksi-saksi, Kini pihak terdakwa Liliana Herawati, Pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai, Menghadirkan 6 orang saksi Ad Charge (Meringankan), untuk didengarkan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pada Kamis yang justru merugikan (6/7/2023).

Dari keenam orang saksi-saksi tersebut yang dihadirkan masing-masing bernama,Yaitu, Alex Suantoro Handoko, Rudi Hartono, Rudi Muljo Utomo, Hans Vincent Handoko, Surjakentjana Tjipto, dan Dr. A.A Andi Prajitno (Notaris), Namun salah satu saksi yang bernama Andi Prajitno yang menerbitkan akta atas keterangan terdakwa Liliana Herawati, Terlebih dahulu memberikan keterangan, atau diperiksa oleh tim penasehat hukum (Pengacara), terkait nomor pendirian akta dan sebagainya.

“2012, Pendiriannya nomor 51 Tanggal saya bisa lihat disini boleh, Saya diundang by telpon kabid organisasi waktu itu saudara Eric,”kata saksi didepan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna dan disaksikan jaksa Darwis.

“Ya saya hadir, Cuman agendanya tidak jelas tapi saya disuruh hadir, Saya hadir kemudian agendanya itu ternyata mengenai masalah medsos, Kaicho (Terdakwa) bersedia keluar,”sambungnya.

Foto: Terdakwa Liliana

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yang merupakan hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polrestabes Surabaya, Keterangan saksi Notaris tersebut adalah merupakan hal yang sama, dengan saksi lainnya yang dihadirkan dipersidangan terkait kronologi ketika perkara ini sebelum terjadi.

Keenam orang saksi itu juga merupakan sebagai pihak dari terdakwa, atau disebut kelompok Yayasan, Dimana, Perseteruan ini antara kelompok Perkumpulan dengan nama yang sama PMK Kyokushinkai sebagai pelapor (Erick Sastrodikoro), dan Kelompok Yayasan PMK Kyokushinkai (Pihak terdakwa Liliana).

Kasus ini terjadi yang membuat Liliana harus diadili di pengadilan, Singkat kronologinya berawal dari terdakwa tiba-tiba diketahui telah mendirikan Yayasan, Padahal namanya masih tercantum sebagai pendiri perkumpulan, Namun usai diminta mundur dan Liliana sempat menyetujui pengunduran dirinya yang meski telah dicatatkan dinotulen rapat, Ternyata pendiri atau yang dipanggil dengan gelar sebagai Kaicho tersebut, membatalkan niatnya untuk mundur setelah disebut-sebut karena mengetahui adanya dana arisan sebesar sekitar Rp 7 Miliar.

Yunus Haryanto Ketua Dewan Guru terpisah usai sidang digelar, memberi keterangan tentang akta Yayasan tahun 2012 itu diduga palsu, dengan tanggal dibuat mundur, dikatakan terbukti tidak ada pengesahan Kemenkumham.

“Tahun 2012 semua kegiatan dikendalikan dan ditanda tangani Shihan Bambang Irwanto selaku Ketum Perguruan. Liliana/terdakwa sudah seharusnya dihukum maksimal agar jera dan sadar perbuatan jahatnya menghancurkan Perguruan, Liliana (Terdakwa) sengaja lupa selama bertahun tahun dihidupi Perkumpulan sekitar Rp.20 Juta perbulan tapi bohong dengan fitnah jahat bahkan menggunakan massa dari luar untuk demo,”tegasnya.

“Semoga dengan hukuman maksimal nanti bisa berubah lebih baik”tandas Yunus dengan nada kesalnya.

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button