
Terdakwa saat menutup wajah bergandeng tangan kondisi diborgol berjalan dengan terdakwa wanita dalam kasus lain
Surabaya, JejaringPos.com – Mantan karyawan CV.Baja Inti Abadi (CV.BIA) Erika, kembali absen yang kedua kalinya, dalam memberikan kesaksian pada sidang perkara pidana penipuan atau penggelapan terhadap Terdakwa Henry Wibowo, Ex-pimpinan, Meski hari ini Kamis (14/8) kesaksian Erika direncanakan akan digelar secara online.
Jaksa Estik Dilla dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menyampaikan kepada majelis hakim selain tidak dapat didengarkannya keterangan saksi Erika, juga berjanji akan memanggil saksi Variani istri dari Henry.
“Saksi Erika tidak ada konfirmasi sama sekali mohon ditunda satu minggu, tanggal 19 Agustus penundaan saksi Erika dan penuntut umum memanggil saksi Variani,” ujar Dilla menyampaikan penundaan pada pekan depan, dan menjanjikan kepada hakim akan memanggil Variani istri dari terdakwa untuk menjadi saksi fakta.
Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, Henry dilaporkan Budi Suseno manager penjualan, serta didakwa dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan, Akibat belum membayar sisa tagihan pembelian besi dari PT Nusa Indah Metalindo sebesar Rp 6 Miliar lebih.Red



