
Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya Jalan Sumatera No 42
Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membebaskan Terdakwa Mulia Wiryanto anak dari Hartoyo Wirjanto, Direktur PT.Karya Sentosa Raya (PT.KSR) dari penahanan, Perintah itu bagian dari putusan ontslag van rechtsvervolging, atau melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.
Vonis majelis hakim PT yang diketuai Tumpal Napitupulu bersama hakim anggota Pudji Tri Rahadi dan Mustari, Sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya bernomor 384/Pid.B/2025/PN Sby sebelumnya pada 2 Mei 2025 lalu yang menghukum Terdakwa Mulia terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 3 Tahun.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 384/Pid.B/2025/PN Sby tanggal 2 Mei 2025, Menyatakan perbuatan Terdakwa Mulia Wiryanto masuk lingkup hukum perdata, Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), Memerintahkan untuk membebaskan Terdakwa dari penahanan yang sedang dijalani,” bunyi amar putusan Pada Selasa, (24/6/2025) dengan nomor 849/PID/2025/PT SBY. oleh jaksa penuntut Damang Anubowo mengatakan akan upaya hukum “Iya kita kasasi”.
Sebagai informasi, Perkara bermula dari laporan pengacara senior Hardja Karsana Kosasih, sesuai pemberitaan jejaringpos.com sebelumnya, jika korban mengaku menitipkan modal Rp 10 Miliar atas permintaan Mulia yang sedang membutuhkan modal dalam bisnis pengadaan Gula.
Sebelum terjadi masalah, Mulia menyampaikan dan menjelaskan bahwa dirinya memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat, terkait pengadaan gula dan dalam kontrak tersebut juga ada pembelinya dari Pemerintah Jawa Barat, dimana secara pasti usaha jual beli gula tersebut tidak akan rugi, dan apabila Kosasih bersedia menitipkan modal usaha, dijamin oleh terdakwa titipan modal tersebut tidak akan hilang dan dapat diambil sewaktu-waktu.
Kemudian pelapor setelah ditawarkan pembagian keuntungan oleh Terdakwa sebesar 5 persen setiap bulannya, Lalu korban pun menitipkan modal Rp 10 Miliar dengan 4 kali transfer kerekening bank BCA atas nama Mulia Wiryanto, Namun berjalan waktu hingga beberapa bulan mulai tanggal 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, terdakwa menyerahkan keuntungan kendati bagi korban tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa, Dimana keuntungan yang saksi Kosasih terima hanya senilai Rp.2.357.500 Miliar saja.
Karena dinilai tidak sesuai kesepakatan korban beberapa kali telah meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang titipan dengan baik sesuai dengan yang dijanjikan, tetapi terdakwa hanya selalu memberikan janji-janji, dengan alasan bilamana uang modal titipan dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa, maka usaha gula pasti akan stop total dan terdakwa tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.
Terkait janji-janji dari terdakwa tersebut tidak ada realisasinya sehingga pelapor telah mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa, yaitu : Surat tertanggal 24 Juni 2024, yang ditujukan kepada terdakwa untuk Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan Surat tertanggal 03 Juli 2024, yang isinya Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan atas surat tersebut tidak ada pengembalian akan tetapi hanya menanggapi melalui komunikasi WA.
Red