Hukum

Sidang Gugatan PT.GMT Digelar Agenda Jawaban Tergugat, Penggugat Ungkap Suradi Gunadi Pernah Dihukum 2 Tahun

Foto : Kanan, pengacara Nicky,SH usai menyerahkan jawaban, kiri, pengacara Hohanis Selle,SH

Surabaya, Jejaringpos.com – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Yang dilakukan Soegiharto Santoso (Hoky) melalui PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) perusahaan miliknya, terhadap Suradi Gunadi (Mitra Usaha) dan turut tergugat Ali Said Mahanes, Kembali disidangkan dengan agenda Jawaban dari pihak tergugat.

Sidang yang sesuai jadwal selalu digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sidang dipimpin majelis hakim ketua Sudar, Saat dimulai sidang tampak pihak tergugat yang diwakilkan kuasa hukumnya pengacara Nicky memberikan surat jawaban atas gugatan, Sementara pihak penggugat dihadiri pengacara Yohanis Selle selaku kuasa hukum dari Soegiharto.

Sidang tidak berlangsung lama usai hakim menerima berkas jawaban dari tergugat, Kemudian hakim ketua Sudar pun menunda persidangan pada Kamis depan (2/3/2023) agenda Replik dari penggugat.

“Baik ya sidang kita tunda minggu depan kamis tanggal 2 maret untuk replik dari penggugat,”ujar hakim Sudar menutup persidangan pada Selasa siang (21/2).

Usai ditutupnya persidangan dan masih didepan ruang Garuda 1 wartawan pun meminta tanggapan dari pengacara Nicky selaku kuasa hukum Suradi, Namun Nicky hanya menyarankan agar wartawan mengikuti saja persidangan dan tidak banyak memberikan komentar.

“Kita ikuti aja pak proses persidangan hari kebetulan kan agenda jawaban kita ikuti aja kita hormati pengadilan,” kata pengacara pihak tergugat menanggapi secara singkat.

Lebih lanjut Nicky ketika ditanya kembali bahwa adanya perkara ini yang diajukan gugatan oleh Soegiharto alias Hoky, Jika Hoky melakukan perlawanan hukum terhadap Suradi usai sebelumnya perusahaan milik Hoky tiga kali digugat di PN Jakarta Pusat, serta satu kali Direkturnya atas nama Lianny Pandoko lolos dari upaya kriminalisasi laporan Polisi di Polda Jatim oleh pihak yang justru diakui Hoky telah merugikan PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) miliknya senilai kurang lebih dari Rp.12 Milyar.

“Ya sesuai yang diberitakan pak nanti kita ikuti aja persidangan nanti kita akan sampaikan bukti-bukti fakta persidangan seperti apa kita ikuti aja,” pungkasnya tampak menolak untuk menjelaskan detail permasalahan sebelumnya.

Tempat yang sama terpisah, Pengacara Yohanis Selle juga memberikan komentar terkait gugatan kliennya Soegiharto, Namun mengaku hanya tahu saja jika kliennya pernah dilaporkan, dan tidak mengetahui permasalahan lainnya.

“Ya agenda jawaban dari tergugat minggu depan itu replik dari penggugat, kalau kronologinya itu lihat aja nanti ini masih jawaban kalau pas saksi baru kita lihat nanti, Benar kalau untuk pidana itu saya kurang tahu saya nangani ini cuma perdata saya cuma tahunya perkara ini,” tandas kuasa hukum penggugat kepada wartawan.

Untuk diketahui Hoky sapaan akrabnya sebelumnya menceritakan kronologi munculnya permasalahan itu berawal dari hubungan bisnis antara PT. GMT dengan Suradi Gunadi sejak tahun 2012 sampai tahun 2017, melalui pembelian barang yang awalnya berlangsung dengan lancar dan baik.

Bahwa pada periode awal pihak Suradi Gunadi membayar pesanan barang sebelum barang dikirimkan, hal inilah yang membuat Ali Said Mahanes yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur di PT GMT memberi kepercayaan sangat tinggi kepada Suradi Gunadi.

Persoalan selanjutnya ketika pembayaran selalu tidak sesuai tagihan dan tidak diberi keterangan untuk pembayaran tagihan yang mana, sehingga dengan kondisi tersebut maka hutang pihak Suradi Gunadi semakin besar.

Ketika itu, menurut Hoky, Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur namun kewajiban pembayarannya justru makin membengkak karena belum selesai melakukan pembayaran pihak Suradi justru melakukan pembelian barang-barang berikutnya.

Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar.  Dimana pihak PT GMT, terpaksa melakukan penagihan kepada pihak Suradi Gunadi. Namun pihak Suradi dianggap Hoky tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajiban pembayarannya.

Bukannya menyelesaikan kewajibannya, Suradi Gunadi justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT GMT melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. yang telah diputus pada 2 Maret 2021 dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima.

Tak berhenti sampai di situ, Suradi Gunadi kemudian mengajukan banding dengan perkara Nomor 397/PDT/2021/PT DKI dimana telah diputus pada 25 Oktober 2021 lalu dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut.

Sebelumnya Suradi Gunadi juga telah 2 kali melayangkan gugatan terhadap PT. GMT, masing-masing dengan perkara Nomor: 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, tertanggal 10 September 2018 dan perkara nomor: 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 28 Mei 2019.

Dengan begitu total gugatannya menjadi 3 (tiga) kali di PN JakPus dan tidak ada satupun yang berhasil dimenangkan oleh pihak Suradi Gunadi.

Hoky lanjut menuturkan, pihak PT. GMT membuat laporan polisi terhadap Suradi Gunadi dengan laporan polisi nomor LP/1409/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 15 Maret 2018. Dimana saat disidangkan, Suradi Gunadi dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun melalui Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.

Dalam Putusan itu juga menegaskan, akibat perbuatan Terdakwa tersebut secara berturut-turut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 telah sangat merugikan PT GMT sebesar kurang lebih Rp.12 Milyar.

Dia juga menjelaskan, saat Suradi telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, bukannya menyadari perbuatannya malah yang bersangkutan membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 dengan LP No. LPB/854/IX/2019/UM/JATIM, dengan tujuan untuk mengkriminalisasi Lianny Pandoko selaku Direktur PT GMT.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button