
Ahli Dr.Andi Prajitno (berdiri), Pengacara Billy Handiwiyanto,SH,MH (Kanan duduk), dan Richard Handiwiyanto,SH,MH (Kemeja biru)
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Nany Widjaja menggugat PT.Jawa Pos kembali digelar dengan menghadirkan Dr.Andi Prajitno,SH,M.Kn ahli keperdataan dan kenotariatan.
Penggugat (Nany Widjaja) sebelumnya melalui kuasa hukumnya Richard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto menghadirkan ahli hukum perusahaan Prof.Budi Santoso guru besar Universitas Brawijaya Malang.
Pendapat ahli Andi Prajitno yang menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat Richard Handiwiyanto soal tata cara pembuatan akta.
“Tata cara pembuatan akta itu sudah tertera di undang undang jabatan notaris (UUJN) pasal 16 tentang strukturnya ada di pasal 38 UUJN disana dikatakan bahwa produk akta ada 3 macam tapi bilamana akta notaril dianggap undang undang mengatakan mempunyai kekuatan yang eksekutorial,” ujar dosen narotama Andi Prajitno dalam awal penjelasan. Pada Rabu (20/8/2025) diruang sidang cakra pengadilan negeri surabaya yang dipimpin hakim ketua Sutrisno.
Lebih lanjut pendapat Andi ahli kenotariatan menerangkan, sebagaimana isi pada petitum gugatan Nany Widjaja soal Akta No 10 dan No 59 adalah sah dan mengikat.
“Kemudian pembuktiannya sempurna prosesnya itu harus sesuai Pasal 16 UUJN disana dikatakan bahwa akta itu dibacakan dihadapan pihak atau para pihak kemudian setelah itu ditanda tangani oleh pihak saksi saksi tertera didalam akta tidak ada sanggahan, setuju lalu terakhir ditanda tangani notaris,” jelas notaris senior.
Menurut Ahli, Hal sebagaimana yang dimohonkan penggugat pada produk akta yang telah tertuang sebelumnya serta merupakan sebagai petitum gugatan, “Menyatakan Akta No.10 tanggal 12 Nopember 1998, jual beli saham, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Maria Theresia Budisantoso, adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kutip gugatan pada sipp pengadilan.
“Menyatakan Akta No.59 tanggal 11 Desember 2018, Pernyataan Keputusan Rapat PT. Dharma Nyata Press, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Edhi Susanto Notaris Surabaya adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya,” sambung isi petitum.
Sebagaimana lanjut isi gugatan berikutnya, Menyatakan Penggugat adalah pemilik 264 lembar saham PT. Dharma Nyata Press yang sah menurut hukum, dan menyatakan akta pernyataan tanggal 11 Desember 2008, Nomor : 14, yang diterbitkan oleh Notaris Edhi Susanto dahulu bernama Topan Dwi Susanto (Tergugat III) adalah Batal Demi Hukum dan/atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian Ahli memberikan pendapatnya saat diajukan pertanyaan tim kuasa hukum Tergugat 1 (PT Jawa Pos) Eleazar Leslie Sayogo.tentang sidik jari maupun tanda tangan atas keabsahan sebuah akta yang dibuat 15 hingga 20 tahun yang lalu.
“Ya tentunya bisa mencari jalan keluar melalui lembaga yang mendidik tentang sidik jari,” pungkasnya.
“Selama akta itu dipakai itu menjadi perjanjian, selama itu terpakai sewaktu waktu bisa dicabut oleh yang membuat pernyataan,” kata ahli merespon pertanyaan kuasa hukum jawa pos.
Terpisah, Usai sidang berakhir digelar pengacara Eleazar Leslie Sayogo kuasa hukum PT Jawa Pos menanggapi pendapat ahli saat dipersidangan.
“Menarik sekali kalau Ahli tadi mengatakan pernyataan kalau sudah digunakan itu menjadi suatu perjanjian, berarti pernyataan yang dibuat oleh bu Nany Widjaja saat sudah digunakan maka itu menjadi perjanjian kepada siapa bu Nany Menyatakan seluruh saham saham adalah milik Jawa Pos,” tutur pengacara jawa pos.
Ditempat terpisah masih dipengadilan, Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto kepada wartawan juga menanggapi terkait penjelasan Andi Prajitno.
“Seperti tadi dijelaskan ahli seorang anak buah yang mau resign mau keluar dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri ntah itu persoalan pasangon dan sebagainya,” ujar Richard dan kantor hukum handiwiyanto law firm.
Lagi Richard, Team Handiwiyanto law firm menambahkan soal AHU yang diterangkan ahli.
“Tadi sudah dijelaskan sama ahli bahwa apapun yang tercatat didalam AHU itu merupakan sebuah pencatatan yang jelas dan sah, jadi kalau di AHU tercatat si A maka si A adalah pemiliknya apalagi yang mau kita perdebatkan, dan yang menarik itu satu, entah itu dalil dari bermacam pihak tapi yang penting ahli sudah menjelaskan menggunakan suatu akte yang isinya itu bertentangan dengan undang-undang dan tidak benar itu adalah keliru, kalau akte itu bertentangan dengan undang-undang maka itu sudah batal demi hukum,” tegasnya.Red