
Advokat Richard Handiwiyanto,SH,MH (Kanan/Kemeja hijau) dan team kuasa hukum saat bertanya ke Ahli Hukum Perdata Prof.Budi Santoso (Kiri)
Surabaya, JejaringPos.com – Ahli Hukum Perdata yang juga Guru Besar (Gubes) Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Prof.Dr.Budi Santoso,SH,LLM memberikan pendapat hukumnya dalam sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), saat dihadirkan oleh Nany Widjaja melalui kuasa hukumnya advokat Richard Handiwinyanto yang menggugat PT Jawa Pos maupun Dahlan Iskan.
Prof.Budi, saat sidang dipimpin hakim ketua Sutrisno, bersama hakim anggota Silfi Yanti Zulfia, dan hakim Teguh Santoso, selaku mantan ketua majelis perkara Erintuah Damanik dan Mangapul mantan hakim pn surabaya, diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ahli banyak menjelaskan seperti konteks PT (Perseroan Terbatas), Jika pemilik PT adalah pihak yang tercantum sebagai pemegang saham, atau pemilik saham dalam akta pendirian dan dokumen lainnya terkait dengan perusahaan, Bahwa pemilik PT memiliki hak-hak dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar perusahaan.
Lagi ahli berpendapat jika nama seseorang tercantum dalam akta sebagai pemilik atau pemegang saham, maka secara hukum, orang tersebut dianggap sebagai pemilik PT, terlepas dari apakah mereka yang menyetorkan modalnya pada saat itu atau bukan.
Dipersidangan ahli juga menjelaskan jenis-jenis akta yang umum digunakan yakni akta hibah yaitu akta digunakan untuk peralihan hak secara cuma-cuma. Kemudian Akta Warisan: digunakan untuk peralihan hak melalui warisan. Kemudian Akta Jual Beli: digunakan untuk peralihan hak melalui jual beli.
Ahli juga menjelaskan tentang Deviden. Yang mana menurut ahli deviden adalah hak pemegang saham, dan jika diambil oleh pihak lain tanpa hak, maka itu dapat dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal memang mengatur tentang hak-hak pemegang saham dan penanaman modal.
Dalam persidangan, ahli juga menjelaskan tentang isi pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan larangan pinjam nama dalam kepemilikan saham pendirian perseroan terbatas.
Dalam konteks ini, Pasal 33 bertujuan untuk mencegah praktik penanaman modal yang tidak transparan dan memastikan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam persidangan, ahli juga menjelaskan seluruh ketentuan dan peraturan dalam sebuah perusahaan harus tunduk dan patuh pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang berlaku. Dalam hal ini, UU PT yang baru dapat membawa perubahan dan ketentuan yang harus diikuti oleh perusahaan.
Yang mana menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Gubes Budi juga menerangkan tentang pemilik saham. Yang mana kata ahli, seorang pemegang saham harus membuktikan setoran modal yang telah dilakukan sebagai bukti kepemilikan saham dalam perusahaan.
Ahli juga menjelaskan, jika seseorang membuat akta pernyataan sepihak yang melanggar hukum, seperti UU PT atau penanaman modal, maka subjek yang dapat melakukan perlawanan hukum adalah siapapun yang merasa dirugikan maka dapat melakukan perlawanan dirugikan hukum baik melapor pidana maupun menggugat perdata.
Setelah sidang berakhir, Pengacara Richard Handiwiyanto Kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa dari keterangan ahli sudah jelas bahwa siapapun nama yang tercantum di dalam akta dan itu sudah terdaftar di dalam akta maka dia adalah pemilik sesungguhnya.
“Tanpa kita perlu cari tahu lagi siapa yang menyetorkan saham, artinya bahwa jelas disini bawa pemilik dari Nyata adalah Bu Nany,” kata advokat Richard. Rabu (13/8/2025).
Untuk diketahui, Sebagaimana isi petitum gugatan Nany Widjaja memohon kepada pengadilan melalui majelis hakim yakni, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Akta No.10 tanggal 12 Nopember 1998, Jual Beli saham yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Maria Theresia Budisantoso Notaris di Sala adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan Akta No. 59 tanggal 11 Desember 2018, Pernyataan Keputusan Rapat PT. Dharma Nyata Press (PT DNP) yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Edhi Susanto, Notaris di Kota Surabaya adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan Penggugat adalah pemilik 264 (dua ratus enam puluh empat) lembar saham PT.DNP yang sah menurut hukum.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voobaar bij voorad) meskipun ada Verzet/perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum yang lain.Red