Sidang Kasus Koperasi RS Adi Husada: Keterangan Ahli Perkuat Posisi Ralph Jacob, Admin Koperasi

Foto: Sidang digelar mendengarkan pendapat ahli
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang kasus dugaan penggelapan dana koperasi Rumah Sakit Adi Husada Surabaya dengan terdakwa Ralph Jacob Pattiselanno (62), seorang admin koperasi, berlangsung pada Selasa (17/12/2024) di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada ini menghadirkan ahli perkoperasian, Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H, M.Hum. yang memberikan keterangan untuk memperjelas batas tanggung jawab admin dan pengurus koperasi.
Ahli perkoperasian ini dihadirkan oleh pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Joko Siswanto, S.Kom, S.H guna memberikan penjelasan mendalam terkait posisi terdakwa yang dianggap tidak memiliki tanggung jawab langsung atas pengelolaan dana koperasi.
Tanggung Jawab Pengurus Jadi Sorotan
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menanyakan sejauh mana tanggung jawab terdakwa yang tidak memiliki ikatan formal dengan koperasi.
“Jika seseorang bekerja tanpa adanya ikatan formal dengan koperasi, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas tugas-tugas yang dijalankan? Apakah pengurus memiliki tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh individu tersebut?” tanya Hakim Ketua I Made Yuliada.
Menanggapi hal itu, Iwan Permadi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Perkoperasian, tanggung jawab atas pengelolaan keuangan koperasi sepenuhnya berada di tangan pengurus koperasi.
“Jika tidak ada SK formal, maka orang tersebut tidak dapat dianggap sebagai pegawai koperasi. Dalam hal ini, tanggung jawab utama tetap berada pada pengurus yang memberikan tugas kepada orang tersebut,” tegas ahli.
Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa Ralph Jacob hanya bertindak sebagai pelaksana tugas administratif tanpa memiliki wewenang penuh atas pengelolaan dana koperasi.
Kuasa Hukum Pertegas Posisi Terdakwa
Kuasa hukum terdakwa, Joko Siswanto, mempertegas bahwa kliennya hanya melaksanakan tugas yang diberikan oleh pengurus tanpa memiliki hubungan hukum formal dengan koperasi.
“Jika terdakwa tidak memiliki keterikatan formal atau kontrak kerja dengan koperasi, apakah tindakan administratif yang dilakukan dapat dianggap sebagai tanggung jawab pribadi?” tanya Joko kepada ahli.
Ahli pun menjawab, “Jika tidak ada keterikatan formal, maka yang bersangkutan bukanlah pegawai, pengelola, atau koordinator yang bertanggung jawab secara langsung atas keuangan koperasi. Semua tindakan administratif yang dilakukan berdasarkan arahan pengurus adalah tanggung jawab pengurus.”
Pernyataan ini memberikan dasar kuat bagi pembelaan bahwa Ralph Jacob hanya menjalankan tugas administratif tanpa kewenangan atau kendali atas keputusan keuangan koperasi.
Jaksa Fokus pada Ketidaksesuaian Keuangan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, S.H, M.H, mempertanyakan dugaan penyimpangan dana koperasi yang ditemukan dalam audit internal.
“Jika terdapat penyalahgunaan keuangan dalam koperasi, apakah hal ini lebih tepat diselesaikan secara administratif atau pidana?” tanya jaksa.
Prof. Dr. Iwan menjelaskan bahwa ketidaksesuaian laporan keuangan, termasuk dalam jurnal dan neraca, adalah tanggung jawab pengurus.
“Jika ada ketidaksesuaian dalam laporan, maka yang harus bertanggung jawab adalah pengurus koperasi. Mereka harus menjelaskan ke mana aliran dana tersebut,” jelasnya.
Ahli juga menambahkan bahwa admin yang hanya bertugas menjalankan perintah tanpa memiliki kewenangan penuh tidak dapat dibebankan tanggung jawab hukum atas penyimpangan yang terjadi.
Posisi Terdakwa Semakin Kuat
Berdasarkan fakta persidangan, tugas terdakwa hanya mencakup penerimaan uang dari kasir, pencairan cek setelah mendapat tanda tangan pengurus, pembayaran utang kepada supplier, dan memastikan ketersediaan dana di bank untuk keperluan koperasi. Semua tugas tersebut dilakukan atas instruksi pengurus koperasi.
Dengan tidak adanya bukti keterlibatan langsung dalam penyimpangan dana senilai Rp 4,153 miliar, keterangan ahli semakin memperjelas bahwa tanggung jawab penuh atas kejanggalan keuangan koperasi harus dialamatkan kepada pengurus, bukan terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan kamis 19 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.Red