Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Jaksa Dihadirkan di Perkara Usman Wibisono
Ket Foto : Kiri, Saksi Yunita Wijaya bendahara perkumpulan saat sebelumnya hadir menjadi saksi bersama Erick
Surabaya, Jejaringpos.com – Kembali saksi pengurus Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK), Dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Siska dari Kejari Surabaya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Atas perkara terdakwa Ir.Usman Wibisono.
Saksi ini bernama Yunita Wijaya mantan bendahara perkumpulan, datang ke PN untuk memberikan kesaksian setelah penundaan sidang pada pekan sebelumnya, yakni usai kesaksian Erick Sastrodikoro selaku pelapor.
“Baik ya kita mulai sidang ini, Keterangan saksi Yunita Wijaya,”kata hakim ketua majelis membuka sidang, Rabu (18/10).
Selanjutnya, Saksi diajukan pertanyaan secara bergantian Yunita menjelaskan cerita saat dirinya sebagai bendahara, sebagaimana dalam dakwaan JPU, soal surat somasi dan pesan chatting dalam group whatsapp yang dikirimkan terdakwa yang menuliskan kalimat chat di grup tersebut yang isinya sebagai berikut.
“Sangat jelas Doel berapa uang arisan yg ada di rekening penampungan arisan BCA No.0883551777 ?? ga tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp.16.170.099,. Kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang ditransfer keluar rekening lebih dari Rp.11 milyar. Ini bukan fitnah tetapi jelas perampokan uang milik Perguruan. Kenapa tidak jawab dimana uang itu??? Jawab Pengecut !!!!,” tegas isi chat terdakwa dalam group whatsapp forum sabuk hitam.
Sehingga perbuatan terdakwa yang telah menuduh saksi Erick Sastrodikoro, saksi Bambang Irwanto dan saksi Dr.KPHA.Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H.,M.H melakukan perbuatan seperti yang Terdakwa tulis atau diposting pada grup chat WA Forum sabuk Hitam tersebut dilakukan terdakwa dengan maksud agar diketahui oleh khalayak umum atau orang banyak.
Padahal saksi Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja, tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan Terdakwa seperti yang ditulis di grup chat WhatsApp.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Erick, Bambang Irwanto, dan Tjandra Sridjaja merasa postingan surat Somasi Kedua, dan Terakhir kalimat yang ditulis oleh Terdakwa dihadapan orang banyak kepada saksi korban telah merusak nama baik atau kehormatan, karena saksi Erick Sastrodikoro tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan terdakwa, dan atas perbuatan Terdakwa mengucapkan kalimat tersebut, Erick Sastrodikoro merasa keberatan karena sengaja dipermalukan untuk tujuan jahat pemerasan.
Diluar persidangan Drs.Hadi Susilo Pembina (Guru) menyampaikan tanggapannya saat bersama tim.
“Usman itu memang jahat, sudah pernah ditahan di Rutan Medaeng kasus dugaan penipuan, sekarang coba mengulangi jahat lagi harus dihukum berat supaya jera,”tegasnya.
Jhon