Sidang Kasus Sianida, Ahli Sebut Dirut Tak Dapat Dijerat Pidana Bila Tidak Terbukti Terlibat

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang lanjutan kasus sianida impor kembali di gelar, Rabu (15 – 10 – 2025). Dalam lanjutan persidangan kasus tersebut kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa yang bertujuan memberi keterangan tentang pandangan ahli dalam hal ini berkompetensi dibidang pidana dalam kasus sianida ini.
Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan merupakan seorang Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga bernama Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, Prof.Dr.Nur Basuki Minarno,S.H.,M.Hum. yang telah memberikan sudut pandangnya terhadap kasus ini yang mana pertanyaan yang diberikan Penasihat Hukum Terdakwa Dr.Rihantoro Bayuaji,S.H.,M.H.,mengenai bila kapasitas Direktur Utama sebuah Perusahaan yang telah nonaktif dan telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direkturnya.
Dalam hal ini apakah masih wajib bertanggung jawab terhadap kejadian yang terjadi dalam perusahaan.
Dalam hal ini jawaban ahli dengan memberi ilustrasi bahwa dalam Tindak Pidana pemerkosaan, bila terdapat para pelaku yang bertindak secara bersama – sama diantaranya ada yang memegang kepala,tangan,kaki dan eksekutor tetapi diluar itu ada orang yang tidak mengetahui kejadian di dalamnya,maka orang di luar hal tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban yang mana maksud dari Inti kejadian tersebut yang bertanggung jawab adalah delegator bukan delegannya.
Sementara saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan bertanya,Darwis,S.H.,M.H.,JPU bertanya bila dari ilustrasi kasus pemerkosaan tersebut orang yang berada diluar juga mengetahui kejadian tersebut tetapi hanya diam saja dan bahkan memiliki tugas untuk memberi kode,apakah orang tersebut dapat lolos dari jerat pidana yang mana ahli menjawab bila kondisinya seperti itu, “orang tersebut dapat dijerat Pidana dengan catatan menjadi tugas para pihak untuk dapat membuktikan keterlibatannya,” Terang Prof.Dr.Nur Basuki Minarno,S.H.,M.Hum.,kepada pihak JPU. (Red)