Hukum

Kasus Pemukulan Pimred Memorandum Cetak Terdakwa Sebut Menampar, Sujatmiko : Masak Ditampar Kayak Gini

Persidangan Terdakwa Herry Sunaryo (Kanan/Baju Putih), 3 saksi saat saat memberikan kesaksian (Tengah), Tampak duduk dikursi pengunjung Sujatmiko ketika mengambil momen video sidang

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang Terdakwa Herry Sunaryo Bin Lasidim dalam perkara Penganiayaan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/7/2025) Diruang sidang Sari 3, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki menghadirkan 3 orang saksi karyawan maupun wartawan Media Online Memorandum.

Ketiga saksi fakta, yaitu Eko Yudiono (Pimpred Online), bersama Muchlis Darmawan (Wartawan) dan Ferry Ardi Setiawan (Wartawan), memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang disaksikan Herry Sunaryo tanpa penasehat hukum.

Saksi Eko menceritakan kronologi kasus yang juga diketahui oleh ketiga saksi saat dilokasi kejadian pada halaman kantor Memo online di jalan Ketintang Sudabaya, usai diajukan beberapa pertanyaan oleh hakim ketua.

“Ada penganiayaan dikantor Memorandum, korbannya Sujatmiko, waktu itu saya sebagai salah satu pengarah rencana HUT Memorandum, Masih gladi bersih, Pak Ferry memisahkan dan pak Security, pimpinan membawa pak Heri ke lantai 2,” kata Eko mengawali kesaksian.

Sementara hakim kembali bertanya. “Gimana kondisinya Pak Jat apakah terhalang kegiatannya, Antara pak Heri (Terdakwa) dengan Pak Jatmiko satu kerjaan ya, Apa penyebabnya?,” tanya hakim, lalu Eko menjawab “Sudah baikan”.

“Saya lihat pak Herry berapa kali minta maaf tapi pak Jat bilang biar aja berjalan,” sambungnya.

Selanjutnya, Muchlis Darmawan saksi kedua memberikan kesaksian soal pertanyaan hakim jika korban Sujatmiko dipukul pakai tangan atau kaki.

“Saya kurang jelas pakai tangan atau kaki, yang jelas bukan pakai kaki Setelah itu pak Jatmiko pulang dan kerumah sakit,” jawab wartawan senior media memo cetak.

“Jadi penyebabnya tunjuk-tunjukan,” kembali hakim bertanya.

Kemudian saksi Ferry menerangkan jika Herry memukul pakai tangan.

“Pakai tangan kanan,” ujarnya.

Lebih lanjut jaksa Ahmad Muzakki juga bertanya ke saksi Eko apakah saat itu Sujatmiko usai dipukul mengeluarkan darah.

“Pak Jatmiko waktu itu apa ada keluar darah,” tanya pejabat kasubsi pratut kejari surabaya.

“Enggak tahu,” pungkas Eko.

Berikutnya setelah berakhir para saksi memberikan kesaksiannya, Hakim mempersilahkan Terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi apakah ada yang salah, Herry pun diminta jelaskan yang mana yang salah, Namun pengakuan Herry justru mengelak jika ada memukul melainkan hanya menampar.

“Terima kasih yang mulia saya luruskan saya tidak memukul, Saya hanya nampar tidak ada mengeluarkan darah,” tuturnya.

Terpisah, Korban Sujatmiko yang juga Pimpinan Redaksi media cetak Memorandum, yang sebelumnya melaporkan Herry ke Polrestabes Surabaya, usai berakhir sidang mengungkapkan kepada jejaringpos.com jika selain tidak ada perdamaian juga bukan ditampar.

“Nggak ada damai, Tapi sy tetap tidak memaafkan, Dipukul bang, kalo tampar ga sampai memar gitu,” bebernya menunjukan foto luka dalam mulut.

Korban lanjut menambahkan awal mula masalah terjadi.

“Intinya kejadian itu bermula dari pertanyaan saksi eko ke saya yang menanyakan persiapan ulang tahun Memorandum cetak,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kronologi singkat awal masalah terjadi, bahwa Terdakwa maupun korban adalah sama-sama karyawan (wartawan) di PT. Memorandum Sejahtera dimana saat itu terdakwa menjabat sebagai Manager bisnis pengembangan-pemasaran koordinator kepala biro Memorandum, dan Sujatmiko (korban) menjabat sebagai pimpinan redaksi Memorandum.

Kejadian saat itu bermula pada Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wib, Memorandum mengadakan acara gladi bersih dalam acara tersebut korban ditanya oleh Eko Yudiono (sebagai mc) yang juga menjabat sebagai pimpinan redaksi online memorandum terkait persiapan ulang tahun Memorandum Cetak.

“Dimana kemudian Sujatmiko menjawab ”SIAP“ nanti ketua panitianya adalah pak Mukhlis Darmawan (Redaktur cetak Memorandum), lalu pak Mukhlis menjawab “ada apa” dan menjawab tidak bersedia, Selanjutnya Sujatmiko langsung menunjuk terdakwa Herry Sunaryo sebagai Ketua Panitia dimana saat itu Herry tidak terima atas penunjukan yang dilakukan oleh Sujatmiko dan mengatakan “hai pendek jangan kakean cangkem“ dengan nada tinggi. Setelah itu terdakwa meludahi Sujatmiko dan dibalas oleh Sujatmiko dengan cara meludahi terdakwa sehingga terjadi percekcokan,” urai kronologi sebagaimana dalam dakwaan jaksa pada sipp pn surabaya.

Kemudian terdakwa memukul Sujatmiko dengan cara menghempaskan tangan kanannya (ada cincin di jari manisnya) kebagian dagu kanan korban sehingga menderita luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor :  502/VIS/VI/42/RS.PHC Surabaya tahun 2024 tanggal 26 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Fardiansyah Dwiristyan dengan hasil pemeriksaan Luka memar pada dagu, Luka memar pada bibir dalam.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button