Fakta Atau Hoax! Pengedar BB 68 Poket Sabu Dihukum Lebih Ringan, Dibanding Pemilik BB 1 Poket Sabu
Foto : Ilustrasi, saat penangkapan pengedar
Surabaya, Jejaringpos.com – Diperoleh informasi adanya perbedaan hukuman, bagi pelaku pemilik Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu, Dengan Jaksa Penuntut Umum yang sama, menghukum pengedar sabu BB 68 Poket lebih ringan dari pelaku lainnya yang hanya ditemukan BB 1 poket.
Tersangka yang sudah ditingkatkan menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, Berinisial IRMZ pengedar yang ditemukan BB 68 poket narkotika jenis sabu, dihukum lebih ringan dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
“Menuntut, Menyatakan Terdakwa IRMZ terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melebihi 5 gram.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dan pidana denda sebesar Rp. 1.2 Miliar subsider selama 1 tahun penjara,”bunyi isi surat tuntutan yang sampaikan, pada Rabu, (22/02/2023).
Hal ini berbanding terbalik dengan terdakwa lainnya inisial RAPDH dan DADPAF, yang hanya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu 1 poket namun dihukum 7 tahun.
“Menuntut, Menyatakan terdakwa 1 RAPDH dan terdakwa 2 DADPAF terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Penuntut Umum Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dan pidana denda sebesar Rp.1.2 Miliar subsider selama 1 tahun penjara,” berikut tuntutan jaksa, Kamis (16/02/2023) dengan pengganti denda hukuman yang sama.
Foto: Pengadilan Negeri Surabaya, tempat pelaku disidangkan
Untuk diketahui, Pelaku (terdakwa) tunggal yang saat ditangkap, dan didapati BB narkotika sabu dengan jumlah banyak 68 poket belum didapatkan informasi apakah bisa dikatakan bandar atau pengedar, Dimana saat itu pelaku ditangkap dijalan kunti oleh dua anggota Polri yang belum bisa disebutkan petugas dari kesatuan mana.
Begitu juga dengan nama jaksa penuntut umum yang menuntut berbeda berikut, belum dapat disebut nama jelasnya meski sudah diperoleh informasinya seorang jaksa perempuan, dimana saat ini masih dalam penelusuran data selanjutnya.
Jhon