Hukum

Kasus Ijajah Palsu Bergulir, Adik Mahfud MD Mantan Menkopolhukam Jadi Saksi

Berkerudung Siti Marwiyah adik dari Mahfud MD saat meminta bukti copy ijajah produk Unitomo dari seorang staf

Surabaya, JejaringPos.com – Permasalahan Ijajah palsu tak hanya dihadapi mantan Presiden RI ke-7 yakni Joko Widodo (Jokowi) yang terus bergulir, Hingga berbagai pihak turut menanggapi isu tersebut dan berujung laporan pidana yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) DKI Jakarta, Sebagaimana kasusnya telah viral diberbagai media sosial.

Berbeda dengan kasus Jokowi, Di Surabaya Ari Pratama seorang pria yang usianya tergolong muda, Ia terpaksa harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, karena terjerat perkara pidana pemalsuan surat pasal 263 KUHP atas pembuatan Ijajah palsu seolah lulusan dari Universitas Unitomo.

Kasus terungkap dipersidangan yang berlangsung Rabu (3/12/2025) kemarin, saat digelar di ruang Sari 3 yang dipimpin majelis hakim ketua M.Zulqarnain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan sekaligus 2 orang Rektor sebagai saksi.

Saksi Siti Marwiyah selaku Rektor aktif pada Universitas Dr.Soetomo (Unitomo) Surabaya, juga diketahui sebagai adik dari mantan menteri Menkopolhukam Mahfud MD, dan saksi Bahrul Amiq mantan Rektor Unitomo, Yang saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas WR Supratman Surabaya.

Dihadapan majelis, Marwiyah mengatakan jika barang bukti ijajah palsu yang dilakukan terdakwa adalah bukan produk Unitomo.

“Berbeda karena Unitomo (Ijajahnya) bahan kertasnya dari Peruri,” kata Siti, Rabu (3/12/2025).

Sementara, Terdakwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai agenda sidang selanjutnya, Pratama pun mengungkapkan jika ia nekat melanggar hukum, alasan faktor ekonomi karena istrinya yang akan melahirkan sehingga membutuhkan biaya.

“Ijajah saya ditahan oleh perusahaan tempat saya bekerja, saya membutuhkan biaya untuk lahiran istri saya,” bebernya sekaligus menjelaskan biaya pembuatan ijajah palsu bertarif 500 ribu hingga 1 juta.

Selanjutnya, O’od Chrisworo selaku pengacara terdakwa Ari usai sidang menyampaikan kepada Jejaringpos, jika kasus kliennya terungkap atas laporan pihak polisi sendiri dengan model laporan Form A.

“Waktu sidang pertanyaan saya kepada penangkap (Saksi Polisi) apa maksud laporan polisi form A, Form A itu polisi yang melapor karena ada informasi masyarakat, Karena yang melapor Form A Satu itu kepolisian, Kenapa polisi maka bukti bukti yang diajukan salah satu ijajah polisi,” ungkap pengacara senior O’od.

Untuk diketahui, Terdakwa Ari mengakui dirinya mendapatkan pesanan pembuatan dokumen palsu, Tidak hanya untuk membuat Ijajah S 1 palsu, Namun selain Ijajah SLTA juga sempat mendapat pesanan pembuatan sebuah akta.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button