Sidang Perkara Dugaan Pemerasan 2 Mahasiswa Terhadap Kadindik Jatim, Hadirkan Pejabat Bakesbangpol

Tengah berdiri, Saksi Nurul Ansori pejabat Bakesbangpol Jatim saat diminta hakim untuk menyaksikan bukti surat
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara dugaan pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai, Yang mengadili 2 Mahasiswa sebagai Terdakwa Muhammad Syaefiddin Suryanto dan Terdakwa Sholihuddin berlangsung mendengarkan kesaksian Sekretaris (Pejabat) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jatim, Nurul Ansori.
Ansori pun menceritakan atas pengakuannya yang hendak melakukan mediasi, terhadap rencana aksi Demo 2 Terdakwa yang tergabung dalam Organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi) didepan kantor Dinas Pendidikan Jatim.
“Saudara saksi disitu (Disurat) mengatakan bahwa ada dilakukan ‘Reduksi’ sehingga Jawa Timur Aman, Nyaman dan Kondusif, apa yang dimaksud Reduksi yang saudara sampaikan ke Mereka ( 2 Terdakwa),” tanya pengacara Fahmi Ardianto salah satu tim penasehat hukum kedua terdakwa atas sebagian poin pertanyaan kepada saksi Ansori, saat sidang digelar diruang tirta pengadilan negeri surabaya (19/1/2026), dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Cokia Ana P. Opusunggu.
Kemudian, Saksi Sekretaris Bakesbangpol menjelaskan mekanisme yang dimaksud Reduksi “Misalkan hari ini jam 2 ada kegiatan yang rencananya mau Unras (Unjuk Rasa) kami melakukan mediasi kepada orang-orangnya agar pelaksanaan jam 2 saja,” ujar pria berbadan gemuk menjelaskan dihadapan hakim, dan disaksikan jaksa penuntut umum Erna dan tim dari kejati jatim serta penasehat hukum.
Usai saksi menyampaikan berbagai keterangan bahkan tudingan rencana aksi selain lembaga Ormas dianggap Ilegal, Hal itu membuat tim penasehat hukum ajukan keberatan kepada hakim, atas penjelasan Ansori, Tak hanya pengacara yang merasa keberatan, hakim ketua majelis pun turut merasa heran dengan jawaban saksi salah satunya terkait kata Reduksi, hingga Hakim Cokia upaya mencari jawaban arti Reduksi pada Aplikasi AI.
Sebagai informasi dalam derkara ini berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 terdakwa I Sholihuddin mendapatkan informasi dari terdakwa II. Syaefiddin Suryanto bahwa H.Aries Agung yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim telah melakukan perselingkuhan dan mencederai instansi Dinas Pendidikan Jatim.
Setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Prov Jatim Jl. Genteng Kali No. 33 Kec. Genteng Kota Surabaya perihal akan melaksanakan aksi Demonstasi pada Hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim.
FGR akan menyuarakan 4 tuntutan kepada Aries (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) yaitu :
Menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Aries Agung Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur sebagai Tersangka kasus Dana hibah pengadaan barang/jasa.
Meminta BKD Jatim harus segera memberikan sanksi tegas kepada Aries Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait kasus perselingkuhan.
Menuntut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk mengklarifikasi kepada masyarakat perihal dugaan perselingkuhan dirinya yang telah mencederai instansi Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Bahwa sebenarnya tidak ada masa aksi dari masyarakat dan hanya ada 20 (dua puluh) masa aksi dari mahasiswa yang bersedia untuk melaksanakan aksi demonstarsi pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim.
Sebelum aksi dilakukan, Salah satu terdakwa (Terdakwa I) Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp dengan Nomor 087788260976 oleh orang yang mengaku bernama Hendra dari Dinas Pendidikan Prov Jatim ke WhatApp 088994534027 milik Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi.
Dalam komunikasi tersebut terdakwa I. meminta uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi Zulfahry Abuhasmy als Hendra agar Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi tidak melaksanakan aksi Demonstasi dan melakukan take down terhadap berita/isu yang sudah di sebarkan di beberapa akun media sosial tersebut.
Dengan jumlah uang sebesar Rp.20.050.000 kemudian terdakwa I dan saksi Hendra sepakat untuk bertemu di D’coffee cup di Jl. Raya Prapen No. 335 Kel. Sidosermo Kec. Wonocolo Kota Surabaya pada pukul 21.00 Wib. Namun kabar dugaan terdakwa saat itu pun di OTT oleh petugas kepolisian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 atau Kedua, Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 atau Ketiga, Pasal 310 ayat (1) atau keempat 310 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terpisah, Aries Agung selaku Kadindik Jatim (Korban) saat dikonfirmasi melalui nomor whatsappnya, Hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon.Red



