Sidang Perkara Narkoba Usai Dibacakan Dakwaan, Hakim Minta Pengacara LBH yang Ditunjuk Tidak Eksepsi

Foto: Persidangan perdana saat digelar
Surabaya, Jejaringpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari,SH,MH, Akhirnya membacakan surat dakwaan, terhadap 2 orang terdakwa Andreas Suprijanto dan Imam Mujahidin dalam kasus Narkoba, Meski sebelumnya sidang sempat ditunda.
Kedua terdakwa menjalani perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, didampingi penasehat hukum yang berbeda, Untuk terdakwa Andreas anak dari Wiji Harjo menguasakan kepada Advokat Trisno Hardani,SH dan tim dari kantor hukum Hardani dan Rekan.
Sementara, Untuk terdakwa Imam sendiri didampimgi oleh pengacara yang ditunjuk langsung, oleh majelis hakim diketuai hakim Suparno, didampingi hakim Erentuah Damanik dan Slamet Soeripto.
“Bahwa ia terdakwa I Andreas Suprijanto anak dari Wiji Harjo dan terdakwa II Imam Mujahidin Bin Cholil pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 bertempat di Jl Kapasan Surabaya, menerima pesanan narkotika jenis extacy sebanyak 4(empat) butir dari Sdr. Ijah (DPO) melalu chat via whatsapp, selanjutnya terdakwa I Andreas Suprijanto menerima transferan uang dari Sdr. Ijah sebesar Rp 1.95 Juta di rekening BCA nomor 3843140561 an Andreas Suprijanto, kemudian terdakwa I Andreas menghubungi Terdakwa II Imam Cholil via telepon untuk membelikan narkotika jenis extacy sebanyak 4(empat) butir tersebut kepada Sdr. Hasan (DPO),” baca Ratri dari Kejaksaan Negeri Tanjung perak Surabaya, Selasa diruang Garuda 2 (14/3).
Kemudian, JPU Diah Ratri lanjut membacakan surat dakwaannya terkait terdakwa yang ditangkap oleh petugas kepolisian.
“Atas informasi dari masyarakat terdakwa II (Imam) ditangkap oleh Saksi Tri Nofriyanto SH dan Saksi Sandy Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4(empat) butir pil warna coklat dengan logo Gucci dengan berat ± 1,82 gram beserta pembungkusnya, dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira jam 21.00 wib bertempat di Jl Tidar No 8 Surabaya,”pungkasnya menyelesaikan pembacaan dakwaan.
Sebagaimana pada akhir dakwaan jaksa menyampaikan perbuatan para terdakwa diancam pidana dengan 2 pasal alternatif yakni, 114 dan 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai JPU Ratri menjelaskan surat dakwaan, selanjutnya hakim ketua majelis Suparno menanyakan kepada tim pengacara apakah akan mengajukan keberatan (eksepsi), Selain berpesan kepada penasehat hukum terdakwa I Andreas agar Eksepsinya tidak diluar pokok perkara, Juga Suparno meminta pengacara LBH wanita yang ditunjuk majelis hakim saat dalam ruang sidang, Untuk tidak mengajukan Eksepsi.
“Bagaimana eksepsi atau tidak jangan nanti keberatannya diluar pokok perkara, Untuk pengacara LBH kamu jangan Eksepsi ya,” tegas hakim ketua yang juga merangkap juru bicara pengadilan.
“Kami akan ajukan keberatan majelis,” tandas pengacara Trisno Hardani menjawab akan mengajukan keberatan, Selanjutnya, pengacara wanita dari LBH yang disampingnya saat dipesan hakim ketua hanya menggelengkan kepala.
Jhon



