
Foto: Kiri, Terdakwa Hermanto Oerip saat jalani persidangan dan mendengarkan penjelasan hakim Nur Kholis (Tiga Dari Kanan)
Surabaya, JejaringPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menunda persidangan agenda Putusan Sela, Hakim Ketua Nur Kholis berpesan ke para pihak seperti kepada Jaksa Penuntut Umum dan tim pengacara jika alasan putusan yang belum siap, karena majelis akan membaca-baca dulu peraturan perundangan yang baru.
“Pak (Terdakwa Hermanto) Ini Sedianya Putusan Sela karena ada Eksepsi (Perlawanan), Sidang pembacaan putusan sela kita tunda dulu ya, kita (Majelis) harus baca baca dulu peraturan yang baru,” ujar hakim ketua majelis Nur Kholis, Selasa (20/1/2026) kepada penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip dan jaksa Hajita Nugroho dengan maksud menyampaikan agar majelis mempelajari lebih dulu undang-undang yang baru No 1 Tahun 2023 dan No 1 Tahun 2026.
Sebagaimana diketahui, Kasus Terdakwa Hermanto sebelum masuk persidangan status tahanan dirinya menjadi sorotan, Terkait tidak dilakukan penahanan tersebut Hakim ketua Nur Kholis bahkan sempat mempertanyakan, Kendati saat status tahanan pada kejaksaan tidak dilakukan penahanan, Alasan Hermanto telah menyetor uang jaminan sebesar Rp 250 Juta, Dugaan hingga persidangan berjalan hari ini penangguhan penahanan terhadap Terdakwa pun tampak disetujui oleh hakim.
Kasus yang menjerat Terdakwa Hermanto terlihat berbeda dengan rekannya Venansius Niek Widodo yang telah lama diputus, Padahal sebelumnya sama-sama dilaporkan oleh korban Soewondo Basuki ke Polda Jatim, Kasus Venansius langsung berjalan, Sementara Hermanto dilaporkan pada Agustus 2018, Baru hingga tahun 2025 perkaranya berjalan ke persidangan.
Soewondo Basoeki, Sesuai laporan polisinya bernomor : LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018, melaporkan mantan rekan bisnisnya terkait dugaan tipu gelap bisnis Tambang Nikel di Sulawesi, dengan didirikannya perusahaan bersama bernama PT. Mentari Mitra Manunggal, Soewondo sebagai korban disebut telah mengalami kerugian hingga Rp 75 miliar, atas kerja sama bisnis tambang yang ternyata fiktif.
Terdakwa Hermanto juga diduga sebagai pengusaha property, yang memiliki perumahan elit bernama Galaxy Bumi Permai Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, Untuk klarifikasi informasinya Jejaringpos.com sebelumnya sempat mengkonfirmasikan ke Terdakwa saat keluar dari ruang sidang, sayangnya Hermanto menolak berkomentar dan meminta agar menemui pengacaranya Evan Judhianto sekaligus dikenal profesi sebagai Kurator tetap belum berkenan.
Terkait informasi data status Tahanan Terdakwa Hermanto, pada website resmi (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya bernomor perkara 2793/Pid.B/2025/PN Sby, hingga perkara beberapa kali persidangan digelar belum juga tampil sebagai informasi terbuka ke publik.Red



