Sidang Putusan Selebgram Vinna Ditunda, Sosok Mantan Istri Pengusaha Tajir

Baju putih, Vinna Natalia saat akan meninggalkan ruang sidang kartika
Surabaya, JejaringPos.com – Hakim ketua majelis Slamet Pujiono menunda persidangan agenda putusan Vinna Natalia, Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan agenda pembacaan surat putusan tersebut akan digelar pada Senin depan (23/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Putusan sidang hari ini belum siap, bagaimana kalau besok atau tanggal 23,” tanya hakim Pujiono pada jaksa penuntut umum Mosleh dan pengacara Bangkit Brahmantyo maupun Sony Hendrawan berikut tim penasehat hukum Vinna. Rabu (11/2/2026) diruang sidang kartika sesuai kesepakatan akhirnya sidang putusan akan digelar pada tanggal 23 Februari 2026.
Sementara usai sidang dengan tujuan penundaan selesai digelar, Tanggapan tim pengacara menyampaikan terkait ditundanya putusan itu menurut pihaknya “Keadilan Yang Tertunda” Bagi Terdakwa Vinna Natalia.
Pengacara juga menerangkan dasar saat berlakunya KUHAP baru, terhadap kewenangan majelis yang menunda putusan, dengan alasan belum siap serta masih memberi ruang untuk tercapainya Keadilan Restorative untuk para pihak.
“Jadi kita tetap menunggu dan menghormati apapapun yang akan diputuskan karena kami meyakini Majelis Hakim adalah kepanjangan tangan Tuhan,” pesan pengacara Bangkit dan tim saat didampingi terdakwa Vinna.

Lagi soal uraian hukum yang disampaikan, Bahwa dasar pada pasal 57 KUHP yang pada pokoknya tindak pidana diancam secara alternatif maka penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan yang harus diutamakan.
“Jadi kami menduga terdapat kegelisahaan majelis hakim untuk mengesampingkan pasal 45 ayat 1 uu pkdrt dan memakai pasal 45 ayat 2 uu pkdrt yang secara otomatis memiliki daluarsa pengaduan, maka seyogyanya putusan bebas layak untuk dijatuhkan,” tandas pihak terdakwa yang berpesan sesuai asas pembuktian hukum apabila tidak menggali peristiwa utuh yang terjadi atau dalam hukum pidana, keadilan materiil yang harus dicari.
Ditempat yang sama tanggapan Vinna kepada wartawan, Ia menyerahkan segala sesuatu yang terjadi padanya pada Tuhan, “Sampai titik ini saya sudah Berserah, Biarlah Campur Tangan Tuhan Yang Bekerja,” tutur wanita beranak tiga tampak pasrah.
Sebagai informasi, Vinna sebelumnya dituntut selama 4 bulan oleh jaksa penuntut, Ia dilaporkan mantan suaminya Sena Sanjaya Tanata Kusuma dalam kasus KDRT ke Polrestabes Surabaya, Meski Vinna juga telah melaporkan dengan kasus sama namun belum berjalan.
Pelapor dalam hal ini Sena Sanjaya, sebelumnya saat dihadirkan sebagai saksi di pengadilan, menuai tanda tanya pasalnya Sena datang mengguna Kaos Oblong bukan sebagaimana layaknya pakaian saksi pada umumnya (Kaos Berkerah/Kemeja), namun Sena tetap dapat memberikan kesaksian.
Hasil penelusuran media ini jika mantan suami Vinna, Sena merupakan sosok pria yang tajir, Perusahaannya pun yang berkantor di jl Rungkut Mejoyo Utara X Kecamatan Rungkut Kota Surabaya tergolong mentereng Sena sebagai CEO dan Direktur Utama pada PT Sena Sanjaya Makmur Sejahtera.
Kabar itu diperoleh melalui website resmi perusahaannya Sena Group, Termasuk bidang jasa pekerjaan yang ditangani cukup besar, seperti Kontraktor Sipil dan Gedung, Pengerukan dan Reklamasi, Penyedia Air Bersih dan sebagainya.
Hingga berita ini ditayangkan Jejaringpos.com telah berupaya menghubungi pihak Sena, meski melalui Surat Elektronik (Email) namun belum berhasil dikonfirmasi.Red



