Jaksa Akhirnya Kasasi dalam Perkara Sianida Ilegal

Foto: Bukti data perkara sipp jaksa upaya hukum kasasi
Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dan Darwis, mengajukan Kasasi atas putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yang menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Steven Sinugroho Bin Sugiarto dan Sugiarto Sinugroho menjadi 1 Tahun, Vonis jauh lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama 2 Tahun 9 Bulan setelah JPU menuntut selama 3 Tahun.
Menurut data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Sebagaimana berkas perkara terpisah bernomor 1791/Pid.Sus/2025/PN Sby atas nama Terdakwa Steven Sinugroho dan perkara nomor 1792/Pid.Sus/2025/PN Sby atas nama Terdakwa Sugiarto Sinugroho (Ayah Steven) dalam perkara Sianida Ilegal, Kejaksaan mendaftarkan upaya hukum Kasasi dimohonkan pada Kamis (15/1/2026).
Kasasi tersebut dilakukan dalam waktu 14 Hari, usai pihak Kejaksaan menerima pemberitahuan resmi hasil putusan pada Senin tanggal 5 Januari 2026 lalu, Setelah tim majelis hakim PT yang diketuai hakim H. Mulyani, dibantu hakim anggota I Wayan Sedana, dan Sigit Sutanto, memutus pada Kamis 18 Desember 2025 silam.
“Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kutip amar putusan pt yang dibacakan pada Kamis (18/12/2025) silam.
Untuk diketahui, Kronologi penggrebekan dilakukan oleh tim Unit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Kepolisian Rebublik Indonesia, pada hari Senin tanggal 14 April 2025, di gudang milik PT. Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) yang beralamat di Jl. Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A Tandes Surabaya Propinsi Jawa Timur.
Gudang itu digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan berbahaya jenis Sodium Sianida sebanyak ribuan drum, Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti Sianida ilegal.
Sebagaimana PT SHC dimana terdakwa Steven sebagai Direktur dan Sugiarto Sinugroho selaku Direktur Utama tidak dibenarkan untuk memperoleh Bahan Berbahaya jenis Sianida dari PT. Satria Pratama Mandiri (PT.SPM) dengan Direktur bernama Leovaldo, karena PT. SPM hanya merupakan Produsen Importir Bahan Berbahaya (PIB2) untuk kebutuhan proses produksi dan dilarang diperjualbelikan atau dipindahtangankan.Red



