BisnisHukum

Tolak Dipidana Mulia Wiryanto Ajukan Keberatan

Foto : Tiga dari kanan, Fransysca saat membacakan nota keberatan

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang Kasus Penipuan terhadap Mulia Wiryanto, Direktur PT.Karya Sentosa Raya (PT.KSR), Kembali digelar Kamis, (6/3/2025), Pada agenda sidang kali ini tim penasehat hukum Terdakwa Mulia, Pengacara Fransysca membacakan nota keberatan dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Djuanto.

Fransysca didampingi rekan selaku tim Advokat yang datang dari Jakarta, Mulai membacakan lembar demi lembar surat keberatan dengan maksud demi tegaknya keadilan.

“Pengajuan Eksepsi ini tidak semata-mata mencari kesalahan dari dakwaan jaksa penuntut umum, Namun ada hal yang sangat Fundamental untuk dapat diketahui hakim yang mulia dan jaksa demi tegaknya keadilan, Sebagaimana semboyan yang selalu kita berjuang bersama ‘Fiat justitia ruat coelum”,” kata pengacara Fransysca dengan suara lantang. diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, atas dakwaan jaksa Damang Anubowo dan Galih Riana dari Kejari Surabaya.

Foto : Keadaan diborgol terdakwa dikawal menuju ruang sidang

“Pengadilan Eksepsi ini bukan memperlambat jalannya proses keadilan ini, kami selaku penasehat hukum terdakwa percaya bahwa hakim yang mulia akan mempertimbangkan dan mencermati segala nilai nilai keadilan tentu dapat meringankan atau bahkan dapat membebaskan tuntutan terdakwa,”jelasnya.

Sebagaimana diketahui juga pada pemberitaan sebelumnya, Kasus ini bergulir atas laporan pengacara kondang Hardja Karsana Kosasih.

Tak hanya Kosasih yang menjadi korban namun ada pihak juga turut sebagai korban yakni Rahmat Santoso, Purnawan Hartaja, dan Willem Lumingkemas Umbas, Total uang dialami sebagai kerugian mencapai Rp 10 Miliar.

Modus sebelum terjadinya kasus, Bahwa Terdakwa Mulia menawarkan kerja sama jual beli Gula dari Perusahaan Persero PTPN, Kemudian atas pengakuan Terdakwa jika telah ada pembelinya dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat.

Modal yang dibutuhkan untuk dititip adalah Rp 10 Miliar, Namun, Kosasih dkk tanpa menyelidiki kebenaran informasi tersebut, saat itu langsung percaya dan mentransfer uangnya kerekening bca nomor 0881899778 atas nama Mulia Wiryanto secara bertahap.

Kendati, Mulia Wiryanto telah memberikan hasil kenutungan kerja sama sebanyak Rp 2,357 Miliar lebih, Akan tetapi para korban merasa mengaku ditipu selain bagi hasil keuntungan yang dianggap tidak sesuai janji terdakwa senilai 5 persen perbulan, Modal pun tidak dikembalikan oleh terdakwa.

JHON

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button