Hukum

Tergugat II Hadirkan Ahli Hukum Perdata Sebut Tergugat I Wanprestasi

Kanan baju batik, Ahli hukum Dr.Krisnadi

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara Wanprestasi terkait kasus penutupan pengelolaan Resto Sangria by Pianoza, Kembali berlanjut, Giliran Tergugat II Efendi Pudjihartono melalui kuasa hukum advokat Yafeti Waruwu,SH,MH mendatangkan ahli hukum keperdataan DR.Krisnadi Nasution,SH,MH.

Dikarenakan pihak Tergugat II yang menghadirkan ahli, Kemudian pengacara Yafeti mulai meminta pendapat Ahli, Atas pertanyaan ilustrasi, “Saat perjanjian pengelolaan, Si B tidak melakukan prestasinya, Dalam hal kewajiban pembayaran pajak, profit sharing, PNBP, pajak restoran dan lainnya, Apakah bisa dikatakan wanprestasi,”tanya pengacara.

Selanjutnya, Ahli Krisnadi pun menjelaskan secara hukum.

“Dalam perjanjian dapat dilihat, Misal terdapat kewajiban memberikan uang dan tidak dipenuhi prestasinya, Meski ada kewajiban membayar Listrik, PBB dan PNBP, ternyata tidak dibayar dan melanggar kewajibannya, Kalau tidak dipenuhi kewajibannya dan tidak dijalankan prestasi semestinya sesuai waktunya, Maka Wanprestasi,”kata Krisnadi ahli hukum perdata didepan majelis hakim yang diketuai Sudar, meski dengan pertanyaan ilustrasi bahwa ahli menyatakan tergugat 1 melakukan wanprestasi, Saat sidang Selasa (2/4) diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lebih lanjut, Ahli menjelaskan bahwa ada kewajiban harus memberikan laporan keuangan setiap bulannya, Namun jika tidak dilakukan, begitu pula dengan gaji, Padahal tidak ada gaji, Maka perbuatan yang bersangkutan disebut Perbuatan Melawan Hukum.

Kemudian pengacara Tergugat II juga meminta pendapat ahli dengan ilustrasi, “Jika Si A memberikan kuasa Pada C dan menjalankan untuk mengadakan kerjasama pengelolaan dengan pihak lain yaitu B, Tindakan itu apakah sah menurut hukum,”ujar Yafeti.

“Tindakan itu sah. Hal itu tergantung kesepakatan mereka. Tindakan itu sah menurut hukum,” tandas ahli langsung menjawab.

Lalu ahli dari Tergugat II lanjut menambahkan bahwa perjanjian kerjasama pengelolaan itu, disepakati bersama sesuai Akta Notaril yang mempunyai kekuatan mengikat, karena ada kesepakatan bersama.

Usai berakhirnya persidangan, Pengacara Yafeti Waruwu mengomentari pendapat ahli, Bahwa isi perjanjian yang telah dibuat, dalam kesepakatan kerjasama atau perjanjian sewa pemanfaatan lahan dalam pengelolaan.

“Dipersidangan ahli merangkum secara keseluruhan antara kesepakatan kerjasama dan perjanjian sewa itu, tidak bisa dipisahkan, yang menjadi pilar atau roh perjanjian antara T II dan T I adalah perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam beberapa pasal pengelolaan,”pungkasnya.

Atas pendapat Ahli soal lainnya, Yafeti menerangkan bahwa ahli menyampaikan pendapatnya tidak bisa dipisahkan perjanjian itu.

“Dalam kewajiban dari Tergugat I adalah membayar PBB, membayar listrik, membayar sharing profit minimum Rp 60 juta, pembagian hasil 50 persen dan 50 persen, yang sampai sekarang ini belum pernah diberikan kepada Tergugat II atau Penggugat, Pembayaran PNBP juga belum dilakukan oleh Tergugat I, Sehingga wanprestasi,”tegasnya.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button