Edward Tannur

  • Dituntut 12 Tahun Dakwaan Pembunuhan Dini, PN Surabaya Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

    Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dari Kejari Surabaya, Pada Kamis (27/6/2024) lalu, Menuntut Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan hukuman selama 12 Tahun Penjara, Namun oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik berpandangan berbeda. “Menuntut, Supaya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur…

Back to top button