Gegara Harta Warisan, Widyawati Kwee Gugat Saudaranya Bambang Husana dan Keturunan Marga Kwee Lainnya

Tengah, 2 orang saksi wanita dari penggugat saat menerangkan soal wasiat
Surabaya, JejaringPos.com – Banyaknya keluarga yang sedang kekurangan dalam segi ekonomi, bahkan buat makan sehari-hari pun susah didapat, Namun hal itu berbeda dengan keluarga bermarga Kwee yang saat ini sedang berupaya tempuh jalur hukum terkait warisan bernilai ratusan miliar, Hingga sesama saudara melayangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebagaimana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Widyawati Santoso (Kwee Ie Hwee), selaku pihak penggugat yang menggugat saudaranya, yakni Bambang Husana Kwee, serta Kwee Ruddy Jananto, Sheeni Kuotakusuma, Kwee Che Lien, dan Kwee Che Jun, maupun para Ahli waris dari Kwee Yoseph Kuota Kusuma selaku Turut Tergugat.
“Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Wasiat,”isi petitum gugatan Widyawati yang telah didaftarkan pada Senin, (21/4/2025) lalu dengan nomor perkara 433/Pdt.G/2025/PN Sby.
“Memerintahkan pemberhentian Tergugat sebagai Pelaksana Wasiat karena telah Lalai dalam Tugasnya, Mengangkat Penggugat sebagai Pelaksana Wasiat yang baru dengan kewenangan penuh untuk melaksanakan pembagian warisan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuntut penggugat ingin mengambil alih wasiat.
Widyawati juga mememinta hakim agar Tergugat memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan (acquit ed de charge) kepada para ahli waris. Agar seluruh ahli waris anak-anak dari Almarhum dan Almarhumah, yang berjumlah 7 orang, mendapatkan bagian warisan yang sesuai dengan Legitime Portie mereka, tanpa ada pengurangan hak mutlak.
Sidang yang digelar pada Selasa (25/11/2025) diruang Kartika masih beragendakan saksi dari penggugat, dengan dipimpin majelis hakim yang diketuai Nur Kholis dibantu hakim anggota Edi Putra Pelawi dan S.Pujiono.
Saksi sempat ditanya secara detail oleh hakim ketua, Terkait aset harta yang ditinggalkan seperti rumah di jalan Kertajaya Surabaya dan Menur Pumpungan Surabaya, bahkan juga termasuk banyak harta lainnya yang berada di Kota Balikpapan Kalimantan Timur.
Usai sidang, Pengacara penggugat Albertus Soegeng masih didepan ruang Kartika, enggan memberikan komentar saat diwawancarai media ini atas gugatan kliennya Widyawati.
Begitu juga pengacara Tergugat Robert Tandarias ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, tidak memberikan komentar soal perkara, Justru berharap agar penggugat yang lebih dulu berkomentar.
“Boleh tau komentarnya pihak Penggugat? Biar kt bs tangapi?,”ujar kuasa hukum Bambang balik bertanya.Rabu (26/11).
JHON



