
Foto : Ellen Sulistyo usai bersaksi pada sidang lalu, No urut 3 dari Ellen, Terdakwa Effendi didampingi pengacara
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang lanjutan perkara Terdakwa Effendi Pudjihartono, Kembali digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Siska menghadirkan 3 orang saksi.
Ketiga orang saksi tersebut masing-masing Siti Dan Kustiyah selaku karyawan Notaris Surabaya Ferry Gunawan, dan seorang saksi lainnya, Fifie Pudjihartono tak lain merupakan kakak kandung dari Terdakwa Effendi.
Effendi sendiri dalam perkara ini didakwa dengan pasal pemalsuan surat (266 ayat 1 KUHP), atau pasal Penipuan (378 KUHP), Ia sebelumnya dilaporkan Ellen Sulistyo,SE mantan rekan bisnis dalam pengelolaan Rsstauran Sangria by Pianoza yang tengah bermasalah.
Sehingga saksi pegawai notaris itu menyampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya,
Soal kedua mantan partner bisnis yakni Effendi Ellen datang ke kantor Notaris Ferry Gunawan dalam pembuatan akta kerja sama.
“Yang hadir siapa saja, Berbarengan?,”tanya jaksa Darwis pada saksi staf notaris, Pada Kamis (20/2/2025).
“Berbarengan, Effendi, Ellen, dan Pak Ferry,”jawab saksi dengan suara senyap.
Kemudian, Giliran tim penasehat hukum terdakwa Effendi, Pengacara Sudibyo menanyakan apakah saat itu akta dibacakan.
“Apakah itu notaris sudah membacakan dan menjelaskan, pasti dijelaskan?,”tanya pengacara muda bersama rekan pengacara Nurdin dan kawan-kawan.
“Pasti,”ujar saksi Siti dengan yakin.
Seperti diketahui, Sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kronologi perkara, awalnya pada tahun 2017 terdakwa sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset Barang Milik Negara (BMN) TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M?2 dan bangunan seluas 427 M?2 sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.
Hak untuk memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut diperoleh terdakwa berdasarkan MOU berupa perjanjian sewa
SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017, ditandatangani Pihak Pertama yaitu Pangdam V/Brawijaya (Saat itu Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A.) bertindak untuk dan atas nama TNI AD, dan Pihak Kedua yaitu Effendi Pudjihartono, B.E., Mech Hons sebagai Komisaris CV. Kraton Resto Group yang selanjutnya sewa lahan itu tertuang selama 30 Tahun.
Bahwa sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode II, sekitar awal bulan Juli 2022 Terdakwa mengaku selaku Direktur, menyampaikan kepada Ellen bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya selama 30 Tahun.
Selanjutnya Terdakwa mengajak korban untuk melakukan kerjasama mengelola lahan tersebut yang akan dipergunakan untuk Restauran Sangria lalu korban sepakat kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris Ferry Gunawan untuk dibuatkan perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan.
Perbedaan Keterangan Effendi dan Ellen Soal Ajakan Kerja Sama
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya masih dalam perkara pidana ini, ketika sidang lalu saat kehadiran Ellen menjadi saksi pelapor diungkap oleh Terdakwa, Jika Ellen lah yang dianggap mengajak terdakwa untuk kerja sama bahkan dimanapun Ellen berupaya menemui Effendi.
Hal ini sama halnya ketika Terdakwa memperkarakan Ellen yang pertama kalinya di PN Surabaya, dalam perkara Gugatan Wanprestasi bernomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby.Red