
Surabaya, Jejaringpos.com – Hakim anggota Djunaedi tampak marah ke pihak tergugat 1 Ellen Sulistyo melalui kuasa hukumnya, Ketika sidang berlangsung di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin siang (25/3).
Marahnya hakim yang disaksikan banyak pengunjung, disebabkan pihak tergugat 1 Ellen melalui pengacara Priyono,SH banyak mengajukan protes terhadap tergugat 2 Efendi Pudjihartono, lewat kuasa hukumnya advokat Yafeti Waruwu,SH,MH saat mengajukan bukti dokumen maupun saksi fakta untuk dikonfirmasi kembali dihadapan majelis hakim yang diketuai Sudar, sehingga kegaduhan tersebut membuat molornya sidang.
“Direktur CV Kraton memberi kuasa kepada Komanditer, Efendi (Tergugat 2) dalam hal bekerja sama dengan Kodam pada tahun 2017, Artinya pada saat tergugat 2 kerja sama dengan Kodam, Setelah kerja sama makan dibangun dengan biaya Rp.10,6 Miliar, Bekerja sama pengelolaan dengan T 2,” kata advokat Yafeti calon doktor hukum kuasa hukum Efendi komisaris CV Kraton Resto menjelaskan usai terjadi perdebatan atas protes keras tergugat 1.

Selanjutnya, Hakim anggota Djunaedi pun langsung menegur pengacara tergugat 1, bahwa terkait saksi fakta bernama Danang sebagai petugas audit yang dihadirkan Efendi Pudjihartono adalah sebagai saksi konfirmasi untuk mencari terang permasalahan perkara.
“Kita mencari terang permasalahan ini, Supaya terang bagaimana ini untuk memperjelas bukti lawan ya berhak juga untuk saksi konfirmasi, monggo silahkan enggak ada di HIR untuk seperti itu, masak pertimbangkan HIR nya begini kita enggak boleh, sepanjang itu masih di koridor silahkan nanti di komentari dalam kesimpulan masing-masing, silahkan nanti disikapi putusan untuk upaya hukum, bukan bebas seperti ini,” tegas hakim Djunaedi pada pengacara Ellen, Yang terdapat kabar miring diduga usai sidang, bertemu dengan seorang wanita diruang mediasi yang sebelumnya mengikuti persidangan berlangsung.
Masih di lokasi PN, Yafeti Waruwu memberikan komentar kepada sejumlah wartawan soal protes pihak tergugat 1 atas surat kuasa yang diajukan ke majelis hakim.
“Mengenai konfirmasi bukti, tadi memang kita ajukan konfirmasi bukti terhadap saksi fakta yang kita sudah pernah periksa dan memberikan keterangan namun kita sesuai prosedur hukum acara artinya T 1 memberikan bukti terakhir setelah saksi fakta sudah diperiksa, artinya kita mengajukan kepada Yang Mulia (Hakim) agar kita diberi kesempatan untuk mendatangkan saksi fakta yang pernah diperiksa yang melekat supaya terhadap pengadilan pada saat diperiksa artinya hakim bersifat Fair memberi kesempatan tapi hanya fokus pada konfirmasi bukti yang diajukan T 1,” pungkasnya menerangkan.
“Akhirnya tadi terkuak bahwa, ada pembayaran listrik pemakaian bulan Maret yang dibayar bulan April, Ternyata tergugat 1 belum membayar bulan April, Mei dan seterusnya, padahal dalam perjanjian itu adalah kewajibannya sebagaimana dalam akta perjanjian pengelolaan antara Kraton Resto dalam hal ini bapak Efendi dengan pihak Ellen,” bebernya.
Sebagai informasi, Bahwa sebelumnya CV. Kraton Resto melakukan Kerjasama pengelolaan restoran Sangria by Pianoza Jalan Dokter Sutomo Surabaya, dengan Ellen Sulistyo yang memiliki restoran Kayana di Surabaya, Dalam perjalanan kerjasama Ellen Sulistyo dianggap tidak mematuhi perjanjian antara lain, hanya sekali memberi profit sharing sebesar Rp. 60 juta dan tidak membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada Kodam V/Brawijaya melalui CV. Kraton.
Dengan dasar tidak membayar PNBP akhirnya Kodam menutup gedung restoran dengan pagar seng. Hal itu membuat heran CV. Kraton padahal telah memberikan jaminan pembayaran PNBP berbentuk emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta pada tanggal 11 Mei 2023, akan tetapi tanggal 12 Mei 2023 gedung megah yang dibangun CV. Kraton menghabiskan anggaran Rp.10,6 Miliar lebih dipagari seng, sehingga pihak pengelola mengaku alami kerugian yang cukup besar akibat tidak beroperasi kembali.
Jhon