Hukum

Merasa Diancam Pemutusan Air dan Listrik, Perwakilan Ratusan Penghuni Apartemen Datangi Kantor Management

 

Foto : Perwakilan penghuni lainnya ketika turut geruduk kantor management

Surabaya, JejaringPos.com – Sejumlah puluhan orang perwakilan 340 orang penghuni Gedung Apartemen Puncak Bukit Golf (APBG), Geruduk kantor management Jalan Bukit Darmo Boulevard, Dilaporkan hasil pertemuan antara penghuni dengan pihak pengelola sempat panas, Penghuni merasa tak terima karena pihak pengelola mengirimkan pesan yang dianggap ancaman keseluruh penghuni terkait pemutusan Air dan Listrik.

Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepenghuni, Lebih kurang 40 orang penghuni yang tergabung dalam paguyuban “Pelita Warga Bukit Golf” pimpinan Jason Liem, Geruduk kantor management group puncak, dengan memasuki ruangan pimpinan, Mereka pun bertujuan untuk menanyakan dugaan ancaman tersebut terkait akan mematikan air dan listrik.

Didalam Foto : Pakai Topi, Pengurus paguyuban penghuni adu argumen dengan pimpinan kantor management Puncak Bukit golf

Dalam kantor diinformasikan pimpinan Apartemen Puncak Bukit golf Nanik Erawati keluar dari ruangan, sempat terjadi ketegangan adu argument hampir tak berakhir.

“Kami tidak bisa merubah keputusan, kami lapor atasan dulu,”ujarnya Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 12 wib.

Disebut puluhan kali pimpinan Apartemen itu keluar lalu masuk ruangan, Namun tetap belum ada keterangan yang memuaskan seperti yang diharapkan penghuni.

Foto : Penghuni sebelumnya usai mengadukan persoalan ke dprd kota Surabaya sempat berfoto bersama

Salah satu penghuni Apartemen menyuruh Nanik untuk mencabut dan meminta maaf atas tindakan management Apartemen yang kurang pantas, pihak penghuni disuruh bayar PBB apabila tidak mau bayar air dan listrik akan dimatikan.

“Suruh cabut itu aturannya dan Menagement suruh meminta maaf pada kami,” ketus salah satu penghuni apartemen.

Karena belum ada titik temu maka sebagian penghuni apartemen membubarkan diri.

Perwakilan Warga Apartemen Puncak Bukit Golf mengatakan, permasalahan nya ada ancaman dari pihak management Apartemen terkait PBB.

“Kami Informasikan berkaitan PBB Wajib dibayarkan maksimal 31 Januari 2025.
Apabila hingga batas waktu yang kami tentutan tidak ada pembayaran maka untuk air listrik akan kami, matikan, khususnya yang belum membayar PBB dibawah tahun 2024. Jika sudah melakukan edukasi pembayaran mohon dikirimkan bukti pembayarannya melalui WhatwApp,” kata Titus Sulaiman mengutip isi pengumuman dari pihak apartemen bukit golf tersebut dengan tampilan akun instagram tulisan nama owner 6 gedung apartemen 1 pasar modern, “Netty Lesmana puncak cbd, Surabaya”.

“Atas adanya anjuran penghuni disuruh bayar PBB itu dianggap Apartemen Bukit Golf, mengancam, padahal kita tidak dapat AJB kita diharuskan bayar PBB, ini ilegal pak, tidak ada dasar hukumnya, kita ini tidak dapat apa-apa, jangankan AJB, kalau kita sudah dapat AJB atau Pertelaan, akte pemesahan sudah ada pasti ada AJB, sampai saat ini belum ada yang namanya AJB, kalau ada dasar hukumnya seperti AJB dan sebagainya itu sudah ada, itu suatu kewajiban bagi kami untuk membayar pajak, ini kan belum dapat apa-apa lalu kita diancam disuruh bayar pajak,” kesal Titus pengurus paguyuban.

“Sudah saya laporkan permasalahan ini ke polda Jatim, yang saya sesalkan Pemerintah Kota Surabaya melalui Bapenda inilah yang membawa dan keresahan masyarakat yang ada diapartemen Puncak Bukit golf ini,”ungkap pria yang berusia terlihat 60 tahun keatas.

Pengumuman itu lanjut Titus, merupakan suatu ancaman bahwa kalau kita tidak bayar PBB yang bukan seharusnya, dan secara hukum bukan wewenang dan kewajiban kita, jelas kita semua keberatan dengan aturan itu.

Masih pernyataan Titus, terbitnya pemecahan NOP PBB oleh BPKBD tidak berdasarkan pertelaan Akta pemisahan dan SHMSRS melainkan berdasarkan surat permohonan dari PT Bangun Prima Raya (Developer) sehingga Tidak ada kepastian hukum yang mengikat.

“Adanya ancaman pemutusan air dan listrik akan kita demo besar-besaran dan dengan belum terbitnya SPPT PBB berdasarkan persyaratan yang benar berdasarkan UU nomer 20 tahun 2011 dan PP nomer 13 tahun 2011 maka kewajiban melekat kepada Developer,”tandasnya.

Ditambahkan pihak penghuni (paguyuban) untuk menjelaskan, Berdasarkan pasal 3 bagian kedua ayat 4 dari PP Nomer 13 tahun 2021.

Dasar Pengenaan Pajak Pasal 3
NJOP Sebagaimana dimaksud ayat 1 Meliputi :

a, NJOP Bangunan Strata Title yang belum dilakukan pertelaan, dan
b, NJOP Bangunan Strata Title yang telah dilakukan pertelaan.

Dengan belum adanya pemisahan dan akta pertelaan maka sdh sangat jelas atas SPPT PBB masih atas nama developer dan masih menjadikan kewajiban dari Developer membayar PBB.

Terpisah, Kadis Bapenda Surabaya, Febrina Kusumawati, terkait penghuni apartemen Puncak Bukit Golf yang merasa ada ancaman dari management terkait pembayaran PBB, Hingga berita diturunkan belum memberikan komentar.

JHON

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button